NAMA : CHANDRA ARISANDY NUGROHO
NPM : 11211610
KELAS : 4EA22
ABSTRAKSI
Chandra
Arisandy Nugroho, 11211610
KEADILAN DALAM BISNIS
Kata kunci :
Keadilan, Bisnis
Artikel, Jurusan Manajemen
Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
( i +
12)
Penulisan
ini bertujuan untuk mengetahui arti
keadilan dalam bidang ekonomi dan dapat memberikan
sedikit gambaran mengenai berbagai macam keadilan. Metode
penulisan ini menggunakan serching internet dan referensi lainya. Semua
orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara. Dalam bidang bisnis dan
ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yang juga adil: pemerintah yang tunduk
dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan.
Daftar Pustaka (1998-2014)
KEADILAN
DALAM BISNIS
BAB
I
PENDAHULUAN
Kegiatan
bisnis atau perusahaan tidak lepas kaitan nya dengan masalah tanggung jawab
sosial. Khususnya kaitan ini berkaitan dengan lingkup - lingkup tanggung jawab
sosial perusahaan, terlihat jelas pada akhirnya tanggung jawab sosial
perusahaan mempunyai kaitan dengan penegakan keadilan dalam masyarakat. Dalam
keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan
penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi. Ketaatan terhadap hukum,
khususnya hukum bisnis, pada akhirnya berkaitan juga dengan apa yang akan kita
bahas sebagai keadilan legal: yaitu peraturan pada hukum yang ada secara tanpa
pandang bulu.
Dengan kata lain hukum tidak mengenal pengecualian. Oleh
karena itu di hadapan hukum kedudukan orang adalah sama, inilah yang disebut
asas kesamaan atau kesamaan kedudukan.
Masalah keadilan berkaitan secara timbal balik dengan
kegiatan bisnis, khususnya bisnis yg baik dan etis. Terwujudnya keadilan
masyarakat, akan melahirkan kondisi yg baik dan kondusif bagi kelangsungan
bisnis. Praktik bisnis yg baik, etis, dan adil akan mewujudkan keadilan dalam
masyarakat. Sebaliknya ketidakadilan yg merajalela akan menimbulkan gejolak
sosial yg meresahkan para pelaku bisnis.
Batasan Masalah
Dalam penyusunan penulisan ini penulis membatasi sebagai berikut:
1. Pengertian
Keadilan dan Bisnis
2.
Ruang
lingkup keadilan dalam bisnis
Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini adalah untuk memenuhi tugas softskill mata kuliah
Etika Bisnis dalam membuat jurnal atau tulisan tentang Keadilan Bisnis. Maksud
dari penulisan ini adalah :
1. Untuk mengetahui arti keadilan dalam bidang
ekonomi
2. Dapat memberikan
sedikit gambaran mengenai berbagai macam keadilan
BAB
II
LANDASAN TEORI
LANDASAN TEORI
Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana
mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu
perlu dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati dan dapat memberi
gambaran apa arti keadilan. Definisi mengenai keadilan sangat beragam, dapat
ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para pakar di bidang
hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai
keadilan. Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara
moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Keadilan memiliki
pengertian yang sangat luas. Beberapa tokoh telah menyimpulkan arti keadilan. Menurut
sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar.
Seorang filsuf Amerika Serikat abad ke-20 menyatakan bahwa
"Keadilan adalah kelebihan pertama dari institusi sosial, sebagaimana
halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Aristoteles, adalah seorang filosof pertama kali yang
merumuskan arti keadilan. Ia mengatakan bahwa keadilan adalah memberikan kepada
setiap orang apa yang menjadi haknya, fiat jutitia bereat mundus. Selanjutnya
dia membagi keadilan dibagi menjadi dua bentuk yaitu: Pertama, keadilan
distributif, adalah keadilan yang ditentukan oleh pembuat undang-undang,
distribusinya memuat jasa, hak, dan kebaikan bagi anggota-anggota masyarakat
menurut prinsip kesamaan proporsional. Kedua, keadilan korektif, yaitu keadilan
yang menjamin, mengawasi dan memelihara distribusi ini melawan
serangan-serangan ilegal. Fungsi korektif keadilan pada prinsipnya diatur oleh
hakim dan menstabilkan kembali status quo dengan cara mengembalikan milik
korban yang bersangkutan atau dengan cara mengganti rugi atas miliknya yang
hilang atau kata lainnya keadilan distributif adalah keadilan berdasarkan
besarnya jasa yang diberikan, sedangkan keadilan korektif adalah keadilan berdasarkan
persamaan hak tanpa melihat besarnya jasa yang diberikan. Keadilan menurut Adam
Smith yaitu hanya menerima satu konsep atau teori keadilan yaitu keadilan
komutatif. Alasannya, yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti
yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan
hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak lain. Keadilan
oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah
orang yang bisa mengendalikan diri dan perasaannya oleh akal. contoh proyeksi
keadilan Socrates terhadap pemerintahan adalah, menurut Socrates, keadilan akan
tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan
tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah? sebab pemerintah
adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu
berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai
ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.
Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau
disepakati. Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu
adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban.
Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban.
Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa
yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan
bersama.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
METODOLOGI PENELITIAN
Untuk memperoleh data yang digunakan dalam tugas ini,
penulis menggunakan Metode Searching di Internet, yaitu dengan membaca
referensi-referensi yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam tugas ini.
Penulis juga memperoleh data dari pengetahuan yang
penulis ketahui. Selain itu penulis juga mencari data melalui membaca artikel
yang kebetulan membahas tentang keadilan dalam bisnis.
BAB
IV
PEMBAHASAN
Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana
mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu
perlu dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati dan dapat memberi
gambaran apa arti keadilan. Definisi mengenai keadilan sangat beragam, dapat
ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para pakar di bidang
hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai
keadilan. Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara
moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Macam-macam
keadilan dalam paham tradisional adalah sebagai berikut:
a.Keadilan
Legal
b.Keadilan
Komutatif
c.Keadilan
Distributif
Keadilan Legal
Menyangkut
hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan Negara. Intinya adalah
semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh Negara
dihadapan hukum .
Dasar
moral:
1.Semua
Orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus
diperlakukan secara sama.
2.Semua
orang adalah warga Negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban
sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hokum yang berlaku.
Konsekuensi legal:
1.Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh
negara.
2.Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau
negara.
3.Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok
tertentu.
4.Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang
satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.
Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya
tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin
dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata
lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang
terlibat.
Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara
seimbang.
Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi
ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara.
Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.
Persoalan nya apa yang menjadi dasar pembagian yang adil itu ? Sejauh mana
pembagian itu dianggap adil?
Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat
lebih banyak, sementara para budaknya sedikit.
Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran
masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi,
tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama
sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
Keadilan Individual dan
Struktural
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek
lebih luas berupa penciptaan system yang mendukung terwujudnya keadilan
tersebut.
Prinsip
keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal
orang pe rorang, melainkan menyangkut system dan struktur social politik secara
keseluruhan.
Untuk
bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan system social politik yang memang
mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk
dalam bidang bisnis.
Dalam
bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar
yang bisa dipertanggung jawabkan secara legal dan moral harus ditindak demi
menegakkan sebuah system organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip
perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
Dalam
bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yang juga adil: pemerintah
yang tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan
itu.
Yang dibutuhkan adalah apakah
system social politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi
bisa berjalan baik untuk mencapai suatu situasi social dan ekonomi yang bisa dianggap
cukup adil.
Pemerintah
mempunyai peran penting dalam hal menciptakan system social politik yang kondusif,
dan juga tekadnya untuk menegakkan keadilan. Termasuk didalamnya keterbukaan dan
kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran keadilan.
Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dalam masyarakat.
TEORI
KEADILAN ADAM SMITH
Adam Smith hanya
menerima satu konsep keadilan yaitu, Keadilan komutatif
1.Keadilan
sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yang menyangkut
kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dengan orang
lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antar manusia karena kesetaraan
yang terganggu.
2.Keadilan
legal sudah terkandung dalam keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya
konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan
keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak
secara sama tanpa terkecuali.
3.Juga
menolak keadilan distributif, karena apa yang disebut keadilan selalu
menyangkut hak: semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan distributif
justru tidak berkaitan dengan hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut
dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kepada mereka. Orang miskin hanya bisa
meminta, tidak bisa menuntutnya sebagai sebuah hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa
untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.
Prinsip Komutatif Adam
Smith:
1.Prinsip NoHarm
2.Prinsip
Non–Intervention
3.Prinsip Keadilan
Tukar
Prinsip NoHarm
Yaitu prinsip tidak merugikan oranglain, khususnya tidak
merugikan hak dan kepentingan orang lain.
Prinsip ini menuntukan
agar dalam interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk
tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain sebagaimana sendiri tidak
mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun.
Dalam bisnis, tidak
boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai konsumen,
pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
PrinsipNon-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip
ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap
orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan
dan kegiatan orang lain
Campur tangan dalam
bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang yang merupakan suatu
harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
Dalam hubungan antara pemerintah
dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi
setiap warga negara tanpa alasan yang dapat diterima, dan campur tangan pemerintah
akan dianggap sebagai pelanggaran keadilan.
Dalam bidang ekonomi, campur
tangan pemerintah dalam urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yang sah
akan dianggap sebagai tindakan tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu
tersebut, khususnya hak atas kebebasan.
TEORI
KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
Pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua
pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu
hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh
system ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sebagai
makhluk yang bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yang sama dan kesempatan
yang fair.
Prinsip-prinsip
Keadilan Distributif Rawls
Meliputi:
1.Prinsip Kebebasan
yang sama.
Setiap
orang harus mempunyai hak yang sama atas system kebebasan dasar yang sama yang
paling luas sesuai dengan system kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut
agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara
sama.
2.Prinsip Perbedaan
(Difference Principle).
Bahwa
ketidaksamaan social dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidak
samaan tersebut:
a).Menguntungkan mereka
yang paling kurang beruntung, dan
b).Sesuai dengan tugas dan
kedudukan yang terbuka bagi semua dibawah kondisi persamaan kesempatan yan gsama.
Jalan keluar utama untuk
memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dengan mengatur sistem
dan struktur sosial agar terutama menguntugkan kelompok yang tidak beruntung.
Kritik
atas Teori Rawls:
Bahwa Prinsip
Perbedaan, berakibat menimbulkan ketidakadilan baru.
Pertama,
prinsip tersebut membenarkan ketidakadilan, karena dengan prinsip tersebut pemerintah
dibenarkan untuk melanggar dan merampas hak pihak untuk diberikan kepada pihak
lain.
Kedua,yang
lebih tidak adil lagi adalah bahwa kekayaan kelompok yang diambil pemerintah
tadi juga diberikan kepada kelompok yang menjadi tidak beruntung atau misalkan
karena kesalahannya sendiri. Prinsip Perbedaan justru memperlakukan secara
tidak adil mereka yang dengan gigih, tekun, disiplin, dan kerjakeras telah
berhasil mengubah nasib hidupnya terlepas dari bakat dan kemampuannya yang
mungkin pas- pasan.
JALAN
KELUAR ATAS MASALAH KETIMPANGAN EKONOMI
Terlepas
dari kritik-kritik terhadap teori Rawls, kita akui bahwa Rawls mempunyai
pemecahan yang cukup menarik dan mendasar atas ketimpangan ekonomi. Dengan
memperhatikan secara serius kelemahan-kelemahan yang dilontarkan, kita dapat
mengajukan jalan keluar tertentu yang sebenarnya merupakan perpaduan teori Adam
Smith yang menekankan pada pasar, dan juga teori Rawls yang menekankan
kenyataan perbedaan bahkan ketimpangan ekonomi yang dihasilkan oleh pasar.
Harus
kita akui bahwa pasar adalah system ekonomi terbaik hingga sekarang, karena
dari kacamata Adam Smith maupun Rawls, pasar menjamin kebebasan berusaha secara
optimal bagi semua orang. Karena itu kebebasan berusaha dan kebebasan dalam
segala aspek kehidupan harus diberi tempat pertama.
Negara
dituntut untuk mengambil langkah dan kebijaksanaan khusus tertentu yang secara
khusus dimaksudkan untuk membantu memperbaiki keadaan social budaya dan ekonmi
kelompok yang secara obyek tidak beruntung bukan karena kesalahan mereka
sendiri.
Dengan
mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintah
yang khusus ditujukan untuk membantu kelompok yang secara obyektif tidak mampu
memanfaatkan peluang pasar secara maksimal. Dalam hal ini penentuan kelompok yang
mendapat perlakuan istimewa harus dilakukan secara transparan dan terbuka.
Langkah dan kebijaksanaan ini mencakup pengaturan system melalui pranata politik
dan legal, sebagai mana diusulkan oleh Rawls, tetap harus tetap selektif sekaligus
berlaku umum. Jalan keluar ini sama sekali tidak bertentangan dengan system ekonomi
pasar karena system ekonomi pasar sesungguhnya mengakomodasi kemungkinan itu.
BAB V
KESIMPULAN dan SARAN
KESIMPULAN
Masalah
keadilan berkaitan secara timbal balik dengan kegiatan bisnis, khususnya bisnis
yg baik dan etis. Terwujudnya keadilan masyarakat, akan melahirkan kondisi yg
baik dan kondusif bagi kelangsungan bisnis. Praktik bisnis yg baik, etis, dan adil akan mewujudkan
keadilan dalam masyarakat. Sebaliknya ketidakadilan yg merajalela akan
menimbulkan gejolak sosial yg meresahkan para pelaku bisnis.
SARAN
1. Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh
negara.
2. Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau
negara.
3. Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok
tertentu.
4. Semua warga harus tunduk dan taat kepada hokum yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
R. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntunan dan Relevansinya. Yogyakarta:
Kanisius
Tidak ada komentar:
Posting Komentar