Minggu, 16 November 2014

Tugas Ekonomi Internasional

Nama   : Chandra Arisandy Nugroho
Kelas   : 4EA22
Npm    : 11211610


1)     Apa yang dimaksud dengan tarif optimal dan bagaimana cara menentukanya.
2)     Apa pengaruh tarif terhadap term of trade dan apa kaitanya dengan ekonomi negara tersebut.
3)     Meskipun menerima upah yang lebih tinggi, terangkan mengapa belum tentu meningkatkan kesejahteraan pekerja migran.
4)     Apa pengaruh nya nilai tukar Rp / $ jika :
·       Subsidi BBM hilang
·       Pembayaran hutang luar negeri naik.
·       Tingkat biaya Indonesia naik.
5) Untuk mempertahankan / meningkatkan pertumbuhan ekspor suatu negara melakukan intervensi untuk mendepresiasi nilai tukar mata uangnya. Apa yang dilakukan dan adakah pengaruhnya terhadap inflasi. Jika ada bagaimana tindakan yang dilakukan bank sentral setelah intervensi.
6)     Jika Indonesia mengalami defisit neraca berjalan current account tindakan apa yang dilakukan oleh pemerintah dan apa pengaruhnya terhadap ekonomi Indonesia.
  
Jawab :

1)    Tarif optimal adalah tingkat tarif yang dapat memaksimalkan manfaat netto yang bersumber dari perbaikan nilai tukar perdagangan sehingga melunturkan dampak negatif yang diakibatkan oleh berkurangnya volume perdagangan. Cara menurunkanya adalah begitu sebuah negara  melakukan tarif, maka sampai batas tertentu kesejahteraannya akan meningkat hingga ke titik maksimal. Pada titik itulah tarifnya disebut tarif optimal tetapi jika pemerintah negara yang bersangkut mengubah tarif itu, makatarif itu tidak lagi optimal sehingga tidak lagi dapat meningkatkan kesejahteraannya bahkan ia akan merugi.

2) Pengaruh tarif terhadap  term of trade, maka dapat meningkatkan atau menurunkan kesejahteraan negara tersebut. Kekuatan terhadap nilai tukar perdagang / negatif yang diakibatkan oleh kemerosotan volume.

3)   Karena : 1. dengan adanya tarif, tingkat kesejahteraan negara yang bersangkutkan menjadi lebih rendah dibandingkan dengan kondisinya dimasa perdagangan bebas. 2. penurunan kesejahteraan bersumber dari dua sebab, yaitu : -perekonomian tidaj lagi berproduksi pada titik yang memaksimumkan nilai pendapatan dan harga dunia. – konsumen tidak dapat lagi berkonsumsi pada kurva indifferen tertinggi yang memaksimalkan kesejahteraan. 3. volume perdagangan mengalami kemerosotan dengan adanya tarif

4)    Subsidi BBM hilang nilai tukar Rp / $ menguat. – Pembayaran hutang luar negeri naik, nilai tukar Rp / $  melemah. – Tingkat bunga Indonesia naik nilai tukar Rp / $ menguat.

5)    Yang dilakukan bank sentral setelah intervensi adalah melakukan operasi pasar terbuka yaitu jual beli surat berharga.


6)  Tindakan yang dilakukan pemerintah adalah menigkatkan ekspor pengaruhnya terhadap ekonomi Indonesia naiknya suku bunga Indonesia. 

Jumat, 07 November 2014

Keadilan Dalam Bisnis (Etika Bisnis)

NAMA            : CHANDRA ARISANDY NUGROHO
NPM               : 11211610
KELAS           : 4EA22

ABSTRAKSI

Chandra Arisandy Nugroho, 11211610
KEADILAN DALAM BISNIS
Kata kunci   :  Keadilan, Bisnis
Artikel, Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014


( i + 12)
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui arti keadilan dalam bidang ekonomi dan dapat memberikan sedikit gambaran mengenai berbagai macam keadilan. Metode penulisan ini menggunakan serching internet dan referensi lainya. Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara. Dalam bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yang juga adil: pemerintah yang tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan.

Daftar Pustaka (1998-2014)



KEADILAN DALAM BISNIS

BAB I
PENDAHULUAN

Kegiatan bisnis atau perusahaan tidak lepas kaitan nya dengan masalah tanggung jawab sosial. Khususnya kaitan ini berkaitan dengan lingkup - lingkup tanggung jawab sosial perusahaan, terlihat jelas pada akhirnya tanggung jawab sosial perusahaan mempunyai kaitan dengan penegakan keadilan dalam masyarakat. Dalam keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi. Ketaatan terhadap hukum, khususnya hukum bisnis, pada akhirnya berkaitan juga dengan apa yang akan kita bahas sebagai keadilan legal: yaitu peraturan pada hukum yang ada secara tanpa pandang bulu.
Dengan kata lain hukum tidak mengenal pengecualian. Oleh karena itu di hadapan hukum kedudukan orang adalah sama, inilah yang disebut asas kesamaan atau kesamaan kedudukan.
Masalah keadilan berkaitan secara timbal balik dengan kegiatan bisnis, khususnya bisnis yg baik dan etis. Terwujudnya keadilan masyarakat, akan melahirkan kondisi yg baik dan kondusif bagi kelangsungan bisnis. Praktik bisnis yg baik, etis, dan adil akan mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Sebaliknya ketidakadilan yg merajalela akan menimbulkan gejolak sosial yg meresahkan para pelaku bisnis.

Batasan Masalah
Dalam penyusunan penulisan ini penulis membatasi sebagai berikut:
      1.     Pengertian Keadilan dan Bisnis
      2.          Ruang lingkup keadilan dalam bisnis

Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini adalah untuk memenuhi tugas softskill mata kuliah Etika Bisnis dalam membuat jurnal atau tulisan tentang Keadilan Bisnis. Maksud dari penulisan ini adalah :
      1.   Untuk mengetahui arti keadilan dalam bidang ekonomi
      2.   Dapat memberikan sedikit gambaran mengenai berbagai macam keadilan



BAB II
LANDASAN TEORI

Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi mengenai keadilan sangat beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para pakar di bidang hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan. Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Keadilan memiliki pengertian yang sangat luas. Beberapa tokoh telah menyimpulkan arti keadilan. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. Seorang filsuf Amerika Serikat abad ke-20 menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Aristoteles, adalah seorang filosof pertama kali yang merumuskan arti keadilan. Ia mengatakan bahwa keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, fiat jutitia bereat mundus. Selanjutnya dia membagi keadilan dibagi menjadi dua bentuk yaitu: Pertama, keadilan distributif, adalah keadilan yang ditentukan oleh pembuat undang-undang, distribusinya memuat jasa, hak, dan kebaikan bagi anggota-anggota masyarakat menurut prinsip kesamaan proporsional. Kedua, keadilan korektif, yaitu keadilan yang menjamin, mengawasi dan memelihara distribusi ini melawan serangan-serangan ilegal. Fungsi korektif keadilan pada prinsipnya diatur oleh hakim dan menstabilkan kembali status quo dengan cara mengembalikan milik korban yang bersangkutan atau dengan cara mengganti rugi atas miliknya yang hilang atau kata lainnya keadilan distributif adalah keadilan berdasarkan besarnya jasa yang diberikan, sedangkan keadilan korektif adalah keadilan berdasarkan persamaan hak tanpa melihat besarnya jasa yang diberikan. Keadilan menurut Adam Smith yaitu hanya menerima satu konsep atau teori keadilan yaitu keadilan komutatif. Alasannya, yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak lain. Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang bisa mengendalikan diri dan perasaannya oleh akal. contoh proyeksi keadilan Socrates terhadap pemerintahan adalah, menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati. Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.


BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

Untuk memperoleh data yang digunakan dalam tugas ini, penulis menggunakan Metode Searching di Internet, yaitu dengan membaca referensi-referensi yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam tugas ini.
Penulis juga memperoleh data dari pengetahuan yang penulis ketahui. Selain itu penulis juga mencari data melalui membaca artikel yang kebetulan membahas tentang keadilan dalam bisnis.


BAB IV
PEMBAHASAN

Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi mengenai keadilan sangat beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para pakar di bidang hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan. Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Macam-macam keadilan dalam paham tradisional adalah sebagai berikut:
                    a.Keadilan Legal
                    b.Keadilan Komutatif
                    c.Keadilan Distributif

Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan Negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh Negara dihadapan hukum .
Dasar moral:
1.Semua Orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
2.Semua orang adalah warga Negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hokum yang berlaku.
Konsekuensi legal:
1.Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
2.Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
3.Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
4.Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.

Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.
Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.

Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.
Persoalan nya apa yang menjadi dasar pembagian yang adil itu ? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil?
Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit.
Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.

Keadilan Individual dan Struktural
         Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan system yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut.
Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang pe rorang, melainkan menyangkut system dan struktur social politik secara keseluruhan.
Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan system social politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis.
Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggung jawabkan secara legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah system organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
Dalam bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yang juga adil: pemerintah yang tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu.
Yang dibutuhkan adalah apakah system social politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan baik untuk mencapai suatu situasi social dan ekonomi yang bisa dianggap cukup adil.
Pemerintah mempunyai peran penting dalam hal menciptakan system social politik yang kondusif, dan juga tekadnya untuk menegakkan keadilan. Termasuk didalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dalam masyarakat.


TEORI KEADILAN ADAM SMITH
Adam Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu, Keadilan komutatif
1.Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dengan orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antar manusia karena kesetaraan yang terganggu.
2.Keadilan legal sudah terkandung dalam keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.
3.Juga menolak keadilan distributif, karena apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak: semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan distributif justru tidak berkaitan dengan hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kepada mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sebagai sebuah hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.
Prinsip Komutatif Adam Smith:
1.Prinsip NoHarm
2.Prinsip Non–Intervention
3.Prinsip Keadilan Tukar

Prinsip NoHarm
Yaitu prinsip tidak merugikan oranglain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.
Prinsip ini menuntukan agar dalam interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain sebagaimana sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun.
Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
PrinsipNon-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain
Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yang dapat diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sebagai pelanggaran keadilan.
Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dalam urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yang sah akan dianggap sebagai tindakan tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tersebut, khususnya hak atas kebebasan.

TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
Pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh system ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sebagai makhluk yang bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yang sama dan kesempatan yang fair.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls
Meliputi:
1.Prinsip Kebebasan yang sama.
Setiap orang harus mempunyai hak yang sama atas system kebebasan dasar yang sama yang paling luas sesuai dengan system kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.
2.Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan social dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidak samaan tersebut:
a).Menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung, dan
b).Sesuai dengan tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua dibawah kondisi persamaan kesempatan yan gsama.
Jalan keluar utama untuk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dengan mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntugkan kelompok yang tidak beruntung.


Kritik atas Teori Rawls:
Bahwa Prinsip Perbedaan, berakibat menimbulkan ketidakadilan baru.
Pertama, prinsip tersebut membenarkan ketidakadilan, karena dengan prinsip tersebut pemerintah dibenarkan untuk melanggar dan merampas hak pihak untuk diberikan kepada pihak lain.
Kedua,yang lebih tidak adil lagi adalah bahwa kekayaan kelompok yang diambil pemerintah tadi juga diberikan kepada kelompok yang menjadi tidak beruntung atau misalkan karena kesalahannya sendiri. Prinsip Perbedaan justru memperlakukan secara tidak adil mereka yang dengan gigih, tekun, disiplin, dan kerjakeras telah berhasil mengubah nasib hidupnya terlepas dari bakat dan kemampuannya yang mungkin pas- pasan.

JALAN KELUAR ATAS MASALAH KETIMPANGAN EKONOMI
Terlepas dari kritik-kritik terhadap teori Rawls, kita akui bahwa Rawls mempunyai pemecahan yang cukup menarik dan mendasar atas ketimpangan ekonomi. Dengan memperhatikan secara serius kelemahan-kelemahan yang dilontarkan, kita dapat mengajukan jalan keluar tertentu yang sebenarnya merupakan perpaduan teori Adam Smith yang menekankan pada pasar, dan juga teori Rawls yang menekankan kenyataan perbedaan bahkan ketimpangan ekonomi yang dihasilkan oleh pasar.
Harus kita akui bahwa pasar adalah system ekonomi terbaik hingga sekarang, karena dari kacamata Adam Smith maupun Rawls, pasar menjamin kebebasan berusaha secara optimal bagi semua orang. Karena itu kebebasan berusaha dan kebebasan dalam segala aspek kehidupan harus diberi tempat pertama.
Negara dituntut untuk mengambil langkah dan kebijaksanaan khusus tertentu yang secara khusus dimaksudkan untuk membantu memperbaiki keadaan social budaya dan ekonmi kelompok yang secara obyek tidak beruntung bukan karena kesalahan mereka sendiri.
Dengan mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintah yang khusus ditujukan untuk membantu kelompok yang secara obyektif tidak mampu memanfaatkan peluang pasar secara maksimal. Dalam hal ini penentuan kelompok yang mendapat perlakuan istimewa harus dilakukan secara transparan dan terbuka. Langkah dan kebijaksanaan ini mencakup pengaturan system melalui pranata politik dan legal, sebagai mana diusulkan oleh Rawls, tetap harus tetap selektif sekaligus berlaku umum. Jalan keluar ini sama sekali tidak bertentangan dengan system ekonomi pasar karena system ekonomi pasar sesungguhnya mengakomodasi kemungkinan itu.


BAB V
KESIMPULAN dan SARAN

KESIMPULAN
Masalah keadilan berkaitan secara timbal balik dengan kegiatan bisnis, khususnya bisnis yg baik dan etis. Terwujudnya keadilan masyarakat, akan melahirkan kondisi yg baik dan kondusif bagi kelangsungan bisnis. Praktik bisnis yg baik, etis, dan adil akan mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Sebaliknya ketidakadilan yg merajalela akan menimbulkan gejolak sosial yg meresahkan para pelaku bisnis.

SARAN
1.  Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
2.  Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
3.  Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
4.  Semua warga harus tunduk dan taat kepada hokum yang berlaku.





DAFTAR PUSTAKA
R. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntunan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius