Sabtu, 06 Oktober 2012

sejarah koperasi indonesia

Sejarah Koperasi Indonesia


 Pada zaman penjajahan Belanda dahulu, koperasi pertama kali lahir di Indonesia oleh tokoh bernama R.A.Wiriaatmadja pada tahun 1986. R.Awiriaatmadja adalah seorang patih Purwokerto (Banyumas) ia berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani.
R.Awiriaatmadja di bantu oleh E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto.
Mereka berdua mendirikan Hulp-en Spaar Bank. Mereka mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg.
Mereka mendirikan koperasi kredit dengan sistem Raiffeisen. Tujuan  di buatnya koperasi kredit adalah dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir.

 sejak saat itu gerakan koperasi semakin lama semakin meluas. Dengan berdirinya Boedi Oetomo, tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga (koperasi konsumsi) lalu, Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi.

Tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya.
 Di dalam kongresnya di jakarta, Partai Nasional Indonesia (PNI) berusaha menjunjung tinggi semangat kooperasi sehingga kongres ini sering juga disebut
“ Kongres Koperasi ”.

 Selama penjajahan Belanda, pergerakan koperasi tidak berjalan mulus karena, Pemerintah Belanda selalu ingin berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung.
 Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah. Untuk membatasi perkembangan koperasi di indonesia maka, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan Koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915.

 Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena:
§     Akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
§     Hak tanah harus menurut hukum Eropa
§     Harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
§     Mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
§     Ongkos materai sebesar 50 golden
§     Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjur koperasi.

Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk
“ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh bapak J. H. Boeke. Panitia ini ditugaskan untuk meneliti, mengenai perlunya koperasi. tahun berikutnya, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan.
tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari peraturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
§     Akta tidak perlu dengan perantaraan notaris, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah.
§     Berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
§     Hak tanah dapat menurut hukum adat.
§     Ongkos materai 3 golden.

 Dengan peraturan ini, gerakan koperasi mulai berkembang  kembali. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia (PNI) kembali mengadakan acara kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan kembali peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dilaksanakan oleh rakyat.

 Pada zaman penjajahan Jepang, koperasi mengalami masalah yang lebih buruk dari sebelumnya sebab, Kantor Pusat Koperasi diganti oleh pemerintahan Jepang menjadi “Syomin Kumiai Cou Jomusyo” dan Kantor Daerah diganti menjadi “Syomin Kumiai Saodandyo”. Kumiai adalah koperasi model Jepang, yang mula-mula bertugaskan untuk mendistribusi barang-barang kebutuhan rakyat. Jepang memanfaatkan hal ini untuk mengambil hasil bumi dari indonesia Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.



Pada Masa Kemerdekaan

Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Dengan demikian, dengan ada nya koperasi dapat membantu di perekonomian nasional Indonesia. Di saat kemerdekaan, koperasi sudah menjadi usaha bersama untuk  meningkatkan taraf hidup yang berdasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.

 karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi kehancuran dalam koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memanfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi.

 Pada masa kemerdekaan dapat dikatakan berkembang tetapi, pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Akhirnya pemerintah pada 1947 berhasil menyelenggarakan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.

 Dalam kongres Koperasi I menghasilkan keputusan penting
§     Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
§     Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
§     Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi

 Akibat dari tekanan berbagai pihak contohnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan. Tetapi, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakan Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
§     Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI.
§     Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah.
§     Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
§     Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru.

 Hambatan bagi pertumbuhan koperasi adalah disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut :
¨     Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah.
¨     Pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi.
¨     Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah.

Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
¨     Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi.
¨     Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi.
¨     Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.

 Untuk memajukan organisasi koperasi maka pada tahun 1972 dikembangkan penggabungan koperasi-koperasi kecil menjadi koperasi-koperasi yang besar yang digabungkan menjadi organisasi besar yang dinamakan Koperasi Unit Desa (KUD) yang  sudah dapat dipercayai meminjam uang melalui Bank. Ketentuan-Ketentuan Koperasi Unit Desa (KUD) ini dituangkan dalam Instruksi Presiden No.4/1973 yang selanjutnya disempurnakan menjadi instruksi Presiden No.4/1984


sumber : http://princesscard.blogspot.com/2012/04/sejarah-koperasi-indonesia.html