Nama : Chandra Arisandy Nugroho
NPM : 11211610
Kelas : 4EA22
Tugas : Softskill 3
ABSTRAKSI
Chandra Arisandy Nugroho,
11211610
PASAR MONOPOLI
Kata kunci :
MONOPOLI
Artikel, Jurusan Manajemen
Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
( i + 12)
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui arti pasar monopoli dan dapat
memberikan sedikit gambaran mengenai berbagai ciri ciri pasar monopoli. Metode
penulisan ini menggunakan serching internet dan referensi lainya. Pengertian Pasar Monopoli Pasar
monopoli adalah pasar yang hanya terdapat satu penjual untuk suatu jenis barang
tertentu. Pengertian lain dari pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana dalam sebuah industri
hanya terdapat sebuah perusahaan dan produk yang dihasilkan tidak memiliki
pengganti yang sempurna.
Dan
juga telah ada larangan monopoli pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5
tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan dan persaingan
usaha yang tidak sehat serta merugikan orang banyak. Selepas dari larangan dari
monopoli ada juga monopoli yang tidak dilarang yaitu, Monopoli by Law &
Monopoli by License, meskipun begitu nyatanya ini juga kurang efektif dan
bertentangan dengan teori ekonomi klasik dan hukum syariat islam.
Daftar Pustaka (1982-2014)
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dewasa ini, banyak dari kita yang tidak bisa
mendefinisikan pasar monopoli. Kegiatan monopoli sendiri terkadang kita
jumpai di suatu negara. Di suatu negara ada juga yang menerapkan kegitan
monopoli di dalam suatu pasar. Kegiatan tersebut juga sangat
berpengaruh pada perekonomian di suatu negara. Dengan
pembuatan makalah ini diharapkan kita dapat mengetahui pengertian dan ciri-ciri
pasar monopoli.
1.2
Rumusan Masalah
Dalam
penulisan makalah ini maka rumusan masalah sebagai berikut,
1.
Apa
pengertian pasar monopoli
2.
Apa
ciri ciri dari pasar monopoli
3.
Apa
factor yang menimbulkan pasar monopoli
1.3
Tujuan Penulisan
Dapat memberikan pengetahuan tentang pasar monopoli, dapat mengetahui ciri-ciri
pasar monopoli.
1.4
Manfaat Penulisan
·
Manfaat
akademis
Memberikan pengetahuan
kepada pembaca mengenai pengertian pasar
monopoli, ciri ciri pasar monopoli.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Pasar Monopoli
Pasar monopoli (dari bahasa
Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu
bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai
pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut
sebagai "monopolis". Sebagai penentu harga (price-maker), seorang
monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah
barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin
mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual
juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga
terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau
membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi
mencarinya di pasar gelap (black market). Pengertian Pasar
Monopoli Menurut Sadono Sukirno (2002), Pasar Monopoli adalah Suatu bentuk
pasar dimana hanya terdapat satu perusahaan saja dan perusahaan ini
menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang sangat dekat.
Dr. Boediono (1982), menjelaskan tentang pasar monopoli lebih dalam, monopoli
adalah suatu keadaan dimana di dalam pasar hanya ada satu penjual sehingga
tidak ada pihak lain yang menyainginya. Ini adalah kasus monopoli murni atau
pure monopoly. Dalam kenyataan sulit untuk mendapatkan contoh dari suatu
perusahaan monopoli murni, dimana sama sekali tidak ada unsure persaingan dari
perusahaan lain. Sedangkan menurut Wilson Bangun (2007), Pasar monopoli
bertolak belakang dengan pasar persaingan sempurna. Pasar monopoli hanya
terdapat satu penjual dipasar, dengan demikian pasar dimiliki oleh satu penjual
saja. Barang yang dijual dipasar tidak ada barang penggantinya sehingga sulit
untuk mengalihakannya kebarang lain.
2.2 Ciri
dan Sifat
Ada beberapa ciri dan
sifat dasar pasar monopoli. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual
yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya
adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk
monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun tidak langsung, diciptakan oleh
perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar. Perusahaan
monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar
tersebut dengan beberapa cara; salah satu di antaranya adalah dengan cara
menetapkan harga serendah mungkin. Dengan menetapkan harga ke tingkat yang
paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang
memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan
perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan
harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan
sendirinya. Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak
paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang
biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak
paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga
menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.
2.3 Konsep
Pasar Monopoli
Pasar
monopoli timbul akibat adanya praktek monopoli, yaitu pemusatan kekuatan
ekonomi oleh satu pelaku usaha/penjual yang mengakibatkan dikuasainya produksi
dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan
persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Berarti
yang dimaksud dengan pasar monopoli adalah suatu bentuk hubungan antara
permintaan dan penawaran yang dikuasai oleh satu pelaku ekonomi terhadap
permintaan seluruh konsumen. Di dalam pasal 1 angka 1 UU Antimonopoli, monopoli
didefinisikan suatu penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau
atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha. Walaupun di pasar monopoli penjual
tidak memiliki saingan, belum tentu ia dapat memperoleh keuntungan yang besar,
hal ini mungkin saja terjadi bila biaya produksi berada di atas harga pasar. Sehingga kurva permintaan yang ada
di monopoli sama dengan kurva permintaan pasar. Di mana pada kurva permintaan
pasar, kurva penerimaan rata-rata (AR) dan kurva penerimaan marginal (MR) dapat
ditentukan. Bagi perusahaan monopolis, kurva penerimaan marginal (MR) lebih
rendah dari harga, karena penjual harus menurunkan harga dengan tujuan
barangnya dapat terjual.
2.4 Monopoli
yang tidak dilarang
§
Monopoli by Law
Monopoli oleh negara untuk cabang-cabang
produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
§
Monopoli by Nature
Monopoli yang lahir dan tumbuh secara
alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.
§
Monopoli by Lisence
Izin
penggunaan hak atas kekayaan intelektual.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
METODOLOGI PENELITIAN
3.1
Metode Penelitian
Untuk
memperoleh data yang digunakan dalam tugas ini, penulis menggunakan Metode
Searching di Internet, yaitu dengan membaca referensi-referensi yang berkaitan
dengan masalah yang dibahas dalam tugas ini. Penulis juga memperoleh data dari pengetahuan yang
penulis ketahui. Selain itu penulis juga mencari data melalui membaca artikel
yang kebetulan membahas tentang keadilan dalam bisnis.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Pengertian
Pasar Monopoli
Pasar monopoli
adalah pasar yang hanya terdapat satu penjual untuk suatu jenis barang
tertentu. Pengertian lain dari pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana dalam sebuah industri
hanya terdapat sebuah perusahaan dan produk yang dihasilkan tidak memiliki
pengganti yang sempurna.
4.2 Ciri-ciri
Pasar Monopoli
Ciri-ciri pasar
monopoli terbagi menjadi empat bagian diantaranya sebagai berikut:
a) Terdapat hanya satu
penjual di pasar. Barang atau jasa yang dihasilkan hanya dapat di beli di pasar
monopoli, tidak di tempat lain.
b) Tidak ada barang
pengganti,
Barang yang dihasilkan merupakan satu-satunya jenis barang tersebut tidak dapat
digantikan oleh barang laiya.
c) Ada hambatan
perusahaan lain masuk pasar, hambatan ini merupakan factor kuat mengapa pasar
monopoli terbentuk. Hambatan dapatberupa legalitas yaitu dibatasi oleh undang-undang,
hambatan teknologi yaitu teknologi yang digunakan sangat tinggi sehingga barang
sulit ditiru, atau hambatan modal yaitu perlunya modal besar dalam memproduksi barang
sejenis.
d) Perusahaan sebagai
penentu harga (price taker), penjual ini tidak mempengaruhi harga dan output dari
produk lain yang dijual atau ditawarkan dalam perekonomian.
Ada beberapa ciri-ciri lain dari pasar
monopoli yaitu :
1.Dalam industri hanya terdapat sebuah
perusahaan
2.Produk yang dihasilkan tidak
memiliki pengganti yangsempurna
3.Perusahaan baru sulit memasuki
industry
4.Perusahaan
memiliki kemampuan menentukan harga (pricemaker)
5.Promosi iklan kurang diperlukan
4.3 Faktor
yang Menimbulkan Pasar Monopoli
Faktor-faktor yang menimbulkan
monopoli menurut Sadono
Sukirno (2002), Terdapat tiga faktor yang dapat menyebabkan wujudnya pasar
(perusahaan) monopoli. Ketiga faktor tersebut adalah sebagai berikut:
a) Perusahaan monopoli
mempunyai suatu sumber daya tertentu yang unik dan tidak dimiliki oleh
perusahaan lain. Salah satu sumber penting dari adanya monopoli
adalah pemilikan suatau sumber daya yang unik (istimewa) yang tidak dimiliki
oleh orang atau perusahaan lain. Perusahaan air minum di suatu kota adalah
salah satu contoh lain dari kekuasaan monopoli yang memiliki sumber daya yang
unik.
b) Perusahaan monopoli
pada umumnya, dapat menikmati skala ekonomi (Economies of scale) hingga ke tingkat
produksi yang sangat tinggi. Di dalam abad ini perkembangan
teknologi berlaku sangat pesat sekali. Di berbagai kegiatan ekonomi tingkat
teknologi adalah sedemikian modernnya sehingga produksi yang efisien hanya
dapat dilakukan apabila jumlah produksinya sangat besar dan meliputi hampir
seluruh produksi yang diperlukan di dalam pasar. Keadaan seperti ini berarti
suatu perusahaan hanya akan menikmati skala ekonomi yang maksimum apabila
tingkat produksinya adalah sangat besar jumlahnya. Pada waktu perusahaan
mencapai keadaan di mana biaya produksi mencapai keadaan di mana biaya produksi
mencapai minimum, jumlah produksi adalah hampir menyamai jumlah permintaan yang
wujud dalam pasar. Dengan demikian, sebagai akibat dari skala ekonomi yang
demikian sifatnya, perusahaan dapat menurunkan harga barangnya apabila produksi
semakin tinggi. Pada tingkat produksi yang sangat tinggi, harga adalah
sedemikian rendahnya sehingga perusahaan-perusahaan baru tidak akan sanggup bersaing
dengan perusahaan yang terlebih dahulu berkembang. Keadaan ini mewujudkan pasar
monopoli. Suatu industri yang skala ekonominya mempunyai sifat seperti yang
diterangkan di atas adalah perusahaan yang dikatakan merupakan monopoli alamiah
atau natural monopoly. Monopoli alamiah pada umumnya dijumpai dalam
perusahaan jasa umum (utilities) seperti perusahaan listrik,
perusahaan air minum, perusahaan telepon, dan perusahaan angkutan kereta api.
c) Monopoli wujud dan
berkembang melalui undang-undang yaitu pemerintah
memberikan hak monopoli kepada perusahaan tersebut. Di
dalam undang-undang pemerintah yang mengatur kegiatan
perusahaan-parusahaan terdapat beberapa peraturan yang akan
mewujudkan kekuasaan monopoli. Peraturan-peraturan yang seperti itu adalah
:
1.Peraturan paten dan hak cipta
Perkembangan ekonomi yang pesat terutama menimbulkan oleh perkembangan
teknologi. Untuk mengembangkan teknologi kadang-kadang diperlukan waktu
bertahun-tahun dan biaya yang sangat besar. Oleh sebab itu kegiatan dan
pengeluaran untuk mengembangkan teknologi tidak akan dilakukan perusahaan
apabila hasil jerih payah mereka dengan mudah dicontoh atau dijiplak oleh
perusahaan lain. Agar usaha mengembangkan teknologi dengan tujuan untuk
menciptakan barang baru akan memberi keuntungan kepada perusahaan, haruslah
pemerintah melarang dan menghukum kegiatan menjiplak tersebut. Hak cipta
atau copy rights merupakan bentuk lain dari hak paten yaitu merupakan
suatu jaminan hukum untuk menghindari penjiplakan.
2. Hak usaha eksklusif Apabila
skala ekonomi hanya diperoleh setelah perusahaan itu mencapai tingkat produksi
sangat tinggi, kepentingan khalayak ramai akan dimaksimumkan apabila perusahaan
diberi kesempatan untuk menikmati skala ekonomi itu, dan pada waktu yang sama
diharuskan menjual produksinya dengan harga rendah.
Untuk menciptakan keadaan seperti ini
secara serentak pemerintah harus menjalankan dua langkah :
a. Memberikan
hak monopoli kepada suatu perusahaan dalam suatu keadaan tertentu.
b. Menentukan
harga atau tarif yang rendah ke atas barang atau jasa yang diproduksikan.
Contoh perusahaan ini adalah perusahaan air minum, pembangkit listrik dan
angkutan kereta api. Tanpa adanya hak eksklusif untuk berusaha sebagai
perusahaan monopoli akan timbul halangan untuk menikmati skala ekonomi secara
maksimum.Sebagai
akibatnya setiapa perusahaan akan menetapakan harga/tarif yang tinggi ke atas
barang/jasa yang dihasilkannya. Untuk menghindari agar perusahaanh tidak
mengambil tindakan yang seperti itu pemerintah, di samping memberikan hak
monopoli akan menetapkan harga/tarif penjualan dari barang/jasa yang disediakan
perusahaan tersebut.
4.4 Contoh
Perusahaan Pelaku Monopolis dan Dinamikanya
a)
Profil Perusahaan
PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk
adalah perusahaan telekomunikasi dan penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi
di Indonesia. Telkom adalah salah satu perusahaan BUMN dibidang telekomunikasi,
bahkan bisa dibilang satu-satunya sejak privatisasi saham BUMN indosat. Telkom
juga merupakan salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar dengan pelanggan
telepon tetap sebanyak 15 juta pelanggan dan pelanggan telepon seluler sebanyak
50 juta pelanggan. Saham telkom saat ini mayoritas dimiliki oleh Pemerintah
Indonesia 51,19% dan oleh publik sebesar 48,81%. Sebagai perusahaan publik,
saham Telkom diperdagangkan di beberapa bursa saham, yaitu Bursa Saham
Indonesia (IDX, TLKM), Bursa Saham London (LSE, TKID), Bursa Saham New York
(NYSE, TLK) dan Bursa Saham Tokyo.
Sejarah
dari PT. Telkom bermula dari era kolonial, pada tahun 1882 didirikan perusahaan
penyedia jasa layanan pos dan telegraf. Layanan ini diberi nama dalam jawatan
Post Telefgraf Telefoon (PTT). Pada tahun 1961, status jawatan diubah menjadi
Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel). Kemudian pada tahun 1965,
PN Postel dipecah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos & Giro)
dan Perusahaan Negara Telekomunikasi. Kemudian pada tahun 1974, PN
Telekomunikasi diubah namanya menjadi Perusahaan Umum Telekomunikasi
(Perumtel), yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi nasional maupun
internasional. Pada tahun 1991 perumtel berubah menjadi Prusahaan Perseroan
(persero) Telekomunikasi Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 1991.. Pada tanggal 14 Novemer 1995 dilakukan Penawaran Umum Perdana
saham Telkom. Sejak saat itu saham Telkom tercatat dan diperdagangkan di Bursa
Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), Bursa saham New York (NYSE) dan
Bursa Saham London (LSE).
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar
dimana hanya terdapat satu perusahaan saja. Dan perusahaan ini menghasilkan
barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang sangat dekat. Atau bisa
disebut suatu pelaku usaha atau penjual yang menjadi pusat kekuatan ekonomi
yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa
tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan
kepentingan umum. Dan juga telah ada larangan monopoli pada Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan dan persaingan usaha yang tidak sehat serta merugikan orang banyak.
Selepas dari larangan dari monopoli ada juga monopoli yang tidak dilarang
yaitu, Monopoli by Law & Monopoli by License, meskipun begitu nyatanya ini
juga kurang efektif dan bertentangan dengan teori ekonomi klasik dan hukum
syariat islam.
5.2 Saran
Dengan terselesainya makalah ini semoga
bermanfaat bagi teman-teman yang mau mempelajarinya dan dalam pembuatan makalah
ini banyak terdapat kesalahan maupun kekurangnya mohon kritik dan saran untuk
kemudian hari lebih membangun lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Boediono, Ekonomi Mikro, Bulak Sumur: BPFE,
Yogyakarta, 1982.
Sadono
Sukirno, Pengantar Teori Mikro Ekonomi (edisi Ketiga),Jakarta: Raja Grafindo Persada,
2002.
Lincolin
Arsyad, Ekonomi Mikro: Ringkasan Teori dan Soal Jawab. Edisi Kedua. Yogyakarta:
BPFE, 1997. Wilson Bangun, Teori Ekonomi Mikro, Bandung: Refika Aditama, 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar