Sejarah Koperasi Indonesia
Pada zaman penjajahan Belanda dahulu, koperasi
pertama kali lahir di Indonesia
oleh tokoh bernama R.A.Wiriaatmadja pada tahun 1986. R.Awiriaatmadja adalah
seorang patih Purwokerto (Banyumas) ia berjasa menolong para pegawai, pedagang
kecil dan petani.
R.Awiriaatmadja
di bantu oleh E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto.
Mereka berdua
mendirikan Hulp-en Spaar Bank. Mereka mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg.
Mereka
mendirikan koperasi kredit dengan sistem Raiffeisen. Tujuan di buatnya koperasi kredit adalah dengan
tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir.
sejak saat itu gerakan koperasi semakin
lama semakin meluas. Dengan berdirinya Boedi Oetomo, tahun 1908 mencoba memajukan
koperasi rumah tangga (koperasi konsumsi) lalu, Serikat Islam pada tahun 1913 membantu
memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi.
Tahun 1927,
usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang
kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya.
“ Kongres
Koperasi ”.
Selama penjajahan Belanda, pergerakan koperasi
tidak berjalan mulus karena, Pemerintah Belanda selalu ingin berusaha
menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung.
Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi
sangat rendah. Untuk membatasi perkembangan koperasi di indonesia maka,
pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan Koperasi Besluit 7 April No. 431
tahun 1915.
Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin
mendirikan koperasi karena:
§
Akta dibuat dengan perantaraan notaris
dan dalam bahasa Belanda
§
Hak tanah harus menurut hukum Eropa
§
Harus diumumkan di Javasche Courant yang
biayanya juga tinggi
§
Mendirikan koperasi harus mendapat izin
dari gubernur jenderal
§
Ongkos materai sebesar 50 golden
§
Peraturan ini mengakibatkan munculnya
reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjur koperasi.
Oleh karena itu,
pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk
“ Panitia Koperasi ” yang
diketuai oleh bapak J. H. Boeke. Panitia ini ditugaskan untuk meneliti,
mengenai perlunya koperasi. tahun berikutnya, panitia itu memberikan laporan bahwa
koperasi perlu dikembangkan.
tahun 1927
pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari peraturan 1915.
isi peraturan No. 91 antara lain :
§
Akta tidak perlu dengan perantaraan
notaris, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan
Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah.
§
Berlaku untuk orang Indonesia asli, yang
mempunyai hak badan hukum secara adat
§
Hak tanah dapat menurut hukum adat.
§
Ongkos materai 3 golden.
Dengan peraturan ini, gerakan koperasi mulai
berkembang kembali. Pada
tahun 1932, Partai Nasional Indonesia (PNI) kembali mengadakan acara kongres
koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan kembali peraturan
No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan
ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak
cocok dilaksanakan oleh rakyat.
Pada zaman penjajahan Jepang, koperasi
mengalami masalah yang lebih buruk dari sebelumnya sebab, Kantor Pusat Koperasi
diganti oleh pemerintahan Jepang menjadi “Syomin
Kumiai Cou Jomusyo” dan Kantor Daerah diganti menjadi “Syomin Kumiai Saodandyo”. Kumiai adalah koperasi model Jepang, yang
mula-mula bertugaskan untuk mendistribusi barang-barang kebutuhan rakyat.
Jepang memanfaatkan hal ini untuk mengambil hasil bumi dari indonesia Jadi,
dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
Pada Masa
Kemerdekaan
Setelah bangsa
Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali
kehidupan ekonomi. Dengan demikian, dengan ada nya koperasi dapat
membantu di perekonomian nasional Indonesia. Di saat kemerdekaan,
koperasi sudah menjadi usaha bersama untuk
meningkatkan taraf hidup yang berdasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini
sangat sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah
maka terjadi kehancuran dalam koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S /
PKI. Partai-partai memanfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan
ada menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri
sendiri, yang dapat merugikan koperasi.
Pada masa kemerdekaan dapat dikatakan
berkembang tetapi, pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat.
Akhirnya pemerintah pada 1947 berhasil menyelenggarakan Kongres Koperasi I di
Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dalam kongres Koperasi I menghasilkan
keputusan penting
§
Mendirikan sentral Organisasi Koperasi
Rakyat Indonesia ( SOKRI )
§
Menetapkan gotong royong sebagai asas
koperasi
§
Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai
hari Koperasi
Akibat dari tekanan berbagai pihak contohnya Agresi
Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan. Tetapi, pada tanggal
12 Juli 1953, diadakan Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil
putusan sebagai berikut :
§
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (
Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI.
§
Menetapkan pendidikan koperasi sebagai
salah satu mata pelajaran di sekolah.
§
Mengangkat Moh. Hatta sebagai
Bapak Koperasi Indonesia.
§
Segera akan dibuat undang-undang
koperasi yang baru.
Hambatan bagi pertumbuhan koperasi adalah disebabkan
oleh hal-hal sebagai berikut :
¨
Kesadaran masyarakat terhadap koperasi
yang masih sangat rendah.
¨
Pengalaman masa lampau mengakibtakan
masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi.
¨
Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi
masih sangat rendah.
Untuk melaksanakan program perkoperasian
pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
¨
Menggiatkan pembangunan organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi.
¨
Memperluas pendidikan dan penerangan
koperasi.
¨
Memberikan kredit kepada kaum produsen,
baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Untuk memajukan organisasi koperasi maka pada
tahun 1972 dikembangkan penggabungan koperasi-koperasi kecil menjadi
koperasi-koperasi yang besar yang digabungkan menjadi organisasi besar yang
dinamakan Koperasi Unit Desa (KUD) yang
sudah dapat dipercayai meminjam uang melalui Bank. Ketentuan-Ketentuan Koperasi Unit
Desa (KUD) ini dituangkan dalam Instruksi Presiden No.4/1973 yang selanjutnya
disempurnakan menjadi instruksi Presiden No.4/1984
sumber : http://princesscard.blogspot.com/2012/04/sejarah-koperasi-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar