Sabtu, 05 Oktober 2013

pola konsumtif - softskill


Hallo~ pertama saya ingin memperkenalkan diri, nama Chandra Arisandy Nugroho. Sekarang saya mahasiswa di Universitas Gunadarma Kalimalang, Bekasi. Ssekarang sudah tingkat tiga, jurusan Manajemen S1. Kalau ditanya hobi? Hmm banyak hal yang saya lakuin, ya taulah nama nya juga anak laki suka ekslporasi. Untuk pola konsumtif juga bermacam macam. Pertama-tama saya ingin menjelaskan ”apa itu pola konsumtif?”
Pola konsumtif adalah tindakan konsumen membeli produk yang kurang diperlukan  untuk memuaskan kesenangan dan keinginan dari pada fungsi atau kebutuhannya.
Nah, diatas sudah di jelaskan apa itu pola konsumtif, sekarang saya jabar kan apa saja yang sering saya beli, yang pertama, saya suka musik dan kalau hubungannya sama  musik ngga jauh jauh dari kaset CD album original, ini barang menurut saya kurang begitu penting, tapi memberi efek kesenangan tersendiri, udah ngga zaman beli CD yang bajakan, kasihan buat yang menciptakan karya tersebut, tidak medapat royalti. Yang kedua saya itu suka anime jepang, apa aja deh yang menurut saya bagus. Dan sekarang banyak sekali merchandise anime jepang di pasaran. Kalau dompet nya lagi tebel, saya suka beli action figure untuk di pajang di kamar sebagai koleksi aja. Punya rasa kepuasan sendiri kalau koleksi action figure, padahal kegunaan nya biasa aja hahaa..
Itulah pola konsumtif saya yang menurut kalian absurd, tapi buat saya ya begitulah saya!
Dan sekarang saya mau menceritakan pola konsumtif temen temen kelas saya, nama nya Astri Nurlely di bilang fashionable ngga juga sih, tapi dia suka belanja baju, dres, atau apalah yang dia liat menarik dia beli, hampir sebulan sekali dia beli barang tersebut. Di lihat dari kegunaan nya sama saja seperti baju yang lain, tapi aneh nya dia selalu ingin membeli pakaian yang menurut dia bagus. Mungkin dia ingin koleksi.
Selanjutnya temen saya nama nya Afif alamsyah, dia fans banget sama club liga Inggris, tepat nya Chelsea, bahkan dia bisa di bilang fanatik. Setiap sebulan dia hampir mempunyai atribut chelsea. Contoh nya seperti jersey Chelsea, gelang, sticker, kaos oblong, dll yang berbau club Chelsea.
Yang ketiga nama nya Syifah Fauziah, temen saya ini sering pergi ke salon kecantikan, pada dasarnya emang sudah cantik, tapi yang nama nya wanita harus merawat diri, supaya lebih kelihatan terawat, tak jarang dua minggu sekali Syifah pergi ke salon untuk sekedar facial wajah, potong rambut, hair spa, manicure, pedicure, waxing, ear candle dll.
Keempat nama temen saya nama nya Heri Eko Susanto, dia punya hobi yang bisa di bilang ekstrim. Hobinya balapan liar. Hampir setiap minggu dia balapan, dan jarang kalah, dan hasil uang nya untuk me modifikasi motor nya, mesin, dan biaya bengkel.


Rabu, 15 Mei 2013

tugas softskill 2

PERBATASAN WILAYAH INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN

Indonesia mempunyai perbatasan darat dengan tiga negara tetangga, yaitu Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Sementara perbatasan laut dengan sepuluh negara tetangga, diantaranya Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Papua Nugini, Timor Leste, India, Thailand, Australia, dan Palau. Hal ini tentunya sangat erat kaitannya dengan masalah penegakan kedaulatan dan hukum di laut, pengelolaan sumber daya alam serta pengembangan ekonomi kelautan suatu negara.
Berdasarkan hasil survei Base Point atau titik dasar untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai.

Dalam hal berikut, Indonesia juga mempunya perjanjian dan persoalan diantara sebagai berikut :

Sebagai contoh Singapura

Ditandatanganinya perjanjian ekstradisi pada tanggal 28 April 2007 di Istana Tampak Siring, Bali, merupakan babak baru untuk membuka hubungan antara Indonesia Singapura setelah proses panjang penuh dinamika lebih dari 30 tahun. Sebelumnya Singapura hanya mengadakan perjanjian ekstradisi dengan negara-negara persemakmuran Inggris dan berinteraksi dengan negara-negara sekutu. Tidak hanya itu, Singapura juga hanya membina hubungan secara simbolik dengan negara–negara tetangga, bukan secara substansial. Perjanjian Ekstradisi Indonesia Singapura menjadi sebuah sinyal positif yang diberikan Singapura kepada Indonesia. Namun, melunaknya Singapura dan begitu antusiasnya Indonesia menandatangani perjanjian tersebut menjadi sebuah tanda tanya. Tidak ada satu negarapun yang ingin dirugikan dalam sebuah kesepakatan, begitupun dengan Singapura dan Indonesia yang pasti memiliki kepentingan lain. Hal tersebut menjadi isu bahasan menarik, oleh karena itu, penulis mengangkat tema Di Balik Perjanjian Ekstradisi Indonesia Singapura.

Pemberantasan korupsi merupakan salah satu program kabinet SBY. Oleh karena itulah Indonesia begitu antusias saat Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi. Perjanjian ekstradisi tersebut menyangkut 31 jenis kejahatan antara lain terorisme, korupsi, penyuapan, pemalsuan, uang kejahatan perbankan, pelanggaran hukum perusahaan dan kepailitan. Namun, masih ada kemungkinan di masa depan ditambahkan tindak pidana lain khususnya jenis-jenis kejahatan baru. Melalui perjanjian ekstradisi, pemerintah berharap para penegak hukum baik Indonesia maupun Singapura mejadi lebih luas dalam melacak dan mengejar para tersangka khususnya tersangka kasus korupsi serta memulangkan aset-aset koruptor.

Persoalan yang dihadapi Indonesia – singapura :

Penasihat Badan Lingkungan Nasional Singapura, Lee Song Koi, 46 tahun, kemarin divonis 10 bulan penjara dan tiga kali cambukan oleh pengadilan Singapura karena terbukti menyiksa seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia.
Sekretaris Komite Warga Punggol Angsana, organisasi massa di Singapura, itu langsung mengajukan permohonan banding dan membayar uang jaminan sebesar Sin$ 15 ribu atau sekitar Rp 102 juta.

Pengacara Lee, Subhas Anandan, mengatakan kliennya sudah membayar kompensasi sebesar Sin$ 5.000 atau Rp 34 juta kepada korban. Demikian dilaporkan surat kabar Singapura, The Straits Times.

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura membenarkan berita tentang putusan sidang tersebut. "Kasus ini kuat dan pelakunya juga sudah mengakui perbuatannya," kata Sekretaris Ketiga Protokol Konsuler KBRI di Singapura, Arsi Dwinugra Firdausy.
Menurut Arsi, sang korban adalah perempuan asal Ponorogo, Jawa Timur, berusia 21 tahun yang telah bekerja selama tiga tahun di sana. Korban, yang namanya dirahasiakan, kini berada dalam perlindungan Kedutaan. Kedutaan juga mendampingi korban selama pemeriksaan dan persidangan.

Dalam persidangan, Lee mengaku tidur di atas tubuh pembantunya itu dan menciumi korban di flatnya pada 7 Juli tahun lalu. Menurut korban, dia sedang tidur di kamarnya ketika dibangunkan oleh majikannya, yang lalu memaksa menciumnya dan menyingkap pakaiannya.
Tiga hari kemudian Lee mencoba memulangkan korban ke Indonesia. Korban diantar istri Lee ke Bandar Udara Changi. Tapi sepupu korban sudah mengadukan kasus ini ke polisi melalui layanan darurat 999. Polisi pun bergerak cepat dan menghentikan rencana Lee.


KEUNTUNGAN DAN KELEMAHAN LETAK GEOGRAFIS INDONESIA


Keuntungan dan kerugian letak geografis Indonesia :
1. Letak Indonesia yang berada diantara 2 benua yaitu Asia dan Australia membuat Indonesia bisa menjalin hubungan baik dengan negara – negara di kedua benua itu. Posisi tersebut selain juga berada di antara dua samudra membuat Indonesia berada di jalur lalu lintas internasional dan dapat menjadi tempat transit jalur perdagangan dunia. Hal itu membuat Indonesia dapat membuat hubungan baik dengan negara lain, walau juga dapat membuat Indonesia sebagai jalur lalu lintas kriminalitas internasional. Seperti lalu lintas
perdagangan narkoba dan perdagangan anak.

2. Kawasan Indonesia yang terdiri dari banyak pulau membuat Indonesia kaya akan budaya, karena terdiri dari berbagai suku bangsa, bahasa, dll. Selain itu juga akan timbul banyak bentukan alam seperti danau, gunung api, pantai, dll. Hal itu dapat memajukan pariwisata Indonesia. Namun, kontrol pemerintah pusat dengan daerah sulit terjadi,. Masih banyak pula wilayah terpencil yang belum terjamah sarana pendidikan, kesehatan, dll akibat wilayah Indonesia yang luas dan terdiri atas banyak pulau. Aksi kejahatan di daerah pun tak tercium oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Masih marak pula hukum adat di daerah yang tak beadab, seperti kebiasaan perang antar suku di Papua. Hal tersebut membuat pemerintah sulit mengontrol penduduk di daerah.

3. Laut yang luas dan garis pantai yang panjang membuat Indonesia menyimpan hasil laut seperti ikan, kerang, serta bahan tambang seperti minyak bumi. Hal itu dapat menambah pendapatan Negara.

4. Letaknya yang berada dikawasan tropis membuat Indonesia kaya akan hasil hutan, berbagai jenis tanaman, dan berbagai jenis hewan. Namun akibat pemanasan global, membuat wilayah Indonesia sangat menerima dampaknya. Seperti sering terjadi badai tropis. Pengurangan daratan Indonesia akibat pencairan es di kutub. Wilayah Indonesia yang banyak terdiri atas pulau dan laut yang luas membuat daratan Indonesia banyak sekali berkurangnya, dll.
5. Tanah Indonesia yang subur membuat Indonesia menghasilkan banyak hasil pertanian.

6. Wilayah hutan yang masih cukup luas menjadikan hutan Indonesia sebagai paru-paru dunia. Namun, karena letak hutan yang jauh dari pemantauan pemerintah akibat letak Indonesia yang berjauhan dan berpulau-pulau membuat aksi kejahatan terhadap hutan, seperti pembakaran, pencurian kayu, pembukaan hutan yang tak terstruktur marak terjadi dan sulit dikendalikan.

SAJAK BEBAS

“PERASAAN”

kalau ngomongin masalah cinta ngga ada habisnya. Cinta datang tanpa kita harapkan. Cinta datang melalui naluri hati kita sendiri. Itu anugerah yang tuhan kasih buat kita. Tetapi cinta kadang itu menyakitkan. Ada yang disakiti,khianati, banyak hal. seseorang pernah berkata "kenapa kamu suka sama aku ?" dan dia pun bingung harus menjawab pertanyaan itu harus bagaimana. Sebenarnya kita mempunyai rasa suka terhadap seseorang itu adalah hak. Dan orang yang kita sukai itu juga mempunyai hak untuk menyukai atau tidak. Hanya orang bodoh lah yang menanyakan hal itu. Apa dia tau pertanyaan itu hal yang tidak wajar ? bagimana jika seseorang yang dia sukai menanyai hal yang sama ?
itulah yang dinamakan perasaan. Datang dan pergi seenaknya, membawa warna warni dalam hidup kita, kadang manis, kadang pahit, kadang kadang sukar untuk di jelaskan dengan kata kata.




BIOGRAFI ROBERT DOWNEY Jr.

Nama asli : Robert John Downey Jr.
Tanggal lahir : 04 April 1965
Lahir di : New York, New York, USA
Zodiac : Aries
Terkenal sejak berperan sebagai Charlie Caplin di film "Chaplin" (1992)


Robert Downey Jr. lahir di New York, 4 April 1965. Dia adalah anak kedua dari dua bersaudara. Robert memiliki kakak perempuan bernama Allyson. Semasa kecil, Robert dibesarkan dikalangan pembuat film. Ayahnya, Robert Downey, Sr., dikenal sebagai sineas yang kerap menyutradarai film independen. Sementara ibunya, Elsie Ford, adalah seorang aktris.

Dibesarkan di dunia film membuat Robert menjadi jatuh cinta. Dia kemudian memulai debutnya di dunia akting dalam film "Pound" (1970) yang disutradarai oleh ayahnya. Kala itu, Robert masih berusia lima tahun.

Beranjak remaja, Robert yang serius untuk meniti karir sebagai seorang aktor memilih untuk bersekolah di Stagedoor Manor Performing Arts Training Center di New York. Tak lama setelah perceraian orang tuanya di tahun 1978, Robert pindah ke California dan tinggal bersama ayahnya. Saat di California, Robert sempat menempuh pendidikan di Santa Monica High School tetapi kemudian keluar dan kembali ke New York untuk mengejar impiannya sebagai seorang aktor.

Masa-masa muda Robert merupakan masa yang penuh perjuangan. Saat berusia 20 tahun, Robert mendapat peran untuk bermain di acara televisi, "Saturday Night Live" (SNL). Namun, setahun setelah terpilih, Robert dipecat demi menyelamatkan acara yang waktu itu mendapat rating terendah versi Nielsen dan dikritik karena menampilkan karakter pemain yang biasa-biasa saja. Kegagalannya itu tidak mengurungkan niatnya untuk menjadi aktor. Dia pun mencoba peruntungannya di beberapa film, seperti "Tuff Turf" (1985), "Chances Are" (1989) dan film yang juga dibintangi sahabat karibnya, Mel Gibson, "Air America" (1990).

Tahun 1992, nama Robert semakin dikenal usai berperan sebagai Charlie Chaplin di film "Chaplin" (1992). Untuk perannya itu, Robert melakukan berbagai persiapan khusus seperti belajar bermain biola dan tenis. Dia bahkan memiliki pelatih pribadi yang membantunya membentuk postur tubuh sekaligus gaya mirip Charlie Chaplin.

Berkat kerja kerasnya di film "Chaplin", dia berhasil meraih nominasi pertamanya lewat penghargaan Oscar untuk kategori Best Actor. Sayangnya Robert dikalahkan oleh aktor Al Pacino lewat perannya di film "Scent of a Woman" (1992). Sukses sebagai Charlie, Robert mulai mendapat banyak tawaran untuk bermain film Hollywood, seperti "Heart and Souls" (1993), "Only You", "Natural Born Killers" dan "Richard III".

Tentu saja ketenaran di masa muda tidak langsung membuat Robert menjadi sukses. Bahkan Robert justru terjerumus dan menjadi pecandu obat-obatan terlarang. Antara tahun 1996 hingga 2001, Robert berkali-kali ditangkap dan menjalani rehabilitasi. Tak lama setelah itu, Robert pun mengungkapkan sisi gelapnya bahwa dia telah menjadi pencandu sejak berusia delapan tahun. Robert menambahkan kalau ayahnyalah yang pertama kali memberikan obat-obatan tersebut karena ayahnya juga seorang pecandu.

Tak hanya ditangkap karena kepemilikan heroin dan kokain, dia juga ditangkap karena memiliki senjata ilegal. Robert bahkan berkali-kali keluar masuk penjara akibat ulahnya itu. Akibat dari perbuatannya, karir Robert sebagai aktor pun terancam. Meski demikian Robert masih menyempatkan diri untuk tampil di beberapa episode serial televisi "Ally McBeal" (2000-2002).

Tahun 2001, Robert yang mulai lelah menjalani hidupnya yang penuh masalah itu bertekad untuk berubah dan lebih serius menjalani rehabilitasi. Kembalinya Robert ke dunia hiburan ditandai dengan penampilannya di video musik single Elton John,"I Want Love". Sutradara video musik tersebut, Sam Taylor-Wood, memuji penampilannya yang terlihat lebih santai dan segar. Namun, kembali bekerja tak semudah seperti membalikkan tangan. Beberapa studio besar enggan memberinya tawaran karena khawatir dengan kebiasaan buruk Robert.

Akhirnya, berkat bantuan sahabat karibnya Mel, Robert berhasil mendapatkan peran di mini seri TV "The Singing Detective" (2003). Bahkan Mel bersedia menjadi penjamin apabila Robert melanggar kontrak. Berkat penampilannya di film tersebut, para produser studio Hollywood mulai percaya bahwa dia telah berubah dan memberinya tawaran untuk bermain di film-film besar, seperti "Gothika", "Kiss Kiss Bang Bang" dan "Iron Man".

Usai keberhasilannya memerankan karakter Tony Stark/Iron Man di "Iron Man", nama Robert sebagai aktor semakin melambung dan membuatnya berhasil mendapatkan peran utama di beberapa film box office, yakni "The Soloist", "Sherlock Holmes" dan "Iron Man 2". Kepiawaiannya berakting dapat kembali disaksikan di film yang akan dirilis tahun ini "Due Date" dan film yang akan dirilis 2012 mendatang, "The Avengers".



Rabu, 06 Maret 2013

softskill Globalisasi


GLOBALISASI

DEFINISI :
          Globalisasi berasal dari kata dasar “global” yang artinya universal (seluruh bangsa dan negara) yang di maksud adalah dapat berupa masalah, kejadian, kegiatan, dan sikap yang sangat berpengaruh dalam kehidupan lebih luas.  Menurut saya globalisasi itu adalah suatu proses masalah, kegiatan, yang mempunyai dampak mendunia.

PENYEBAB :
Beberapa factor penyebab terjadinya Globalisasi sebagai berikut
1.     kebijakan Negara untuk berhubungan dan menjalin kerjasama dengan Negara lain.
2.     sisetem ekonomi nasional
3.     adanya migrasi penduduk ke berbagai negara
4.     kemajuan ilmu pegetahuan dan teknologi
5.     berkembang pesat nya perusahaan perusahaan internasional

Penyebab meningkatnya globalisasi ada tiga yaitu :
1.     Adanya perubahan politik dunia
Menurut Anthony Giddens, ada sejumlah pengaruh politk yang mempengaruhi meningkat nya Globalisasi yaitu :
¨     bubarnya Uni Soviet tahun 1991 dan jatuh nya komunisme. Sejak bubar nya Uni Soviet, negara negara bekas blok Soviet seperti Rusia, Polandia, Republik Ceko, dll. Bergerak mengikuti sistem politik dan ekonomi barat
¨     Munculnya mekanisme pemerintahan internasional dan regional, misal nya PBB dan Uni Eropa
¨     Munculnya organisasi antarpemerintah (Intergovermental Organization/IGOs) dan organisasi non-pemerintah internasional (Internasional Non-Govermental Organizations/INGOs). Organisasi internasional tersebut dapat mendorong terjadi nya komunikasi dan interaksi antarpemerintah atau masyarakat antarnegara. Hal ini dapat mendorong terjadinya Globalisasi.





2.       Adanya aliran informasi yang cepat dan luas :
 kemajuan teknologi informasi dapat mendorong setiap individu berhubungan  dan mendapatkan informasi secara cepat.
3. Berkembang nya perusahaan perusahaan Transional. Perrusahaan yang  memproduksi barang atau jasa di lebih dari satu negara.

CIRI CIRI Globalisasi :
         Di era Globalisasi ini menuntut adanya keterbukaan informasi atau yang dikenal dengan istilah cyber space, maksudnya adalah memungkinkan komunikasi bersifat masal yang menyentuh hampir di semua bidang kehidupan masyarakat.
Ciri cirinya adalah sebagai berikut :
1.     Hilir mudiknya alat transportasi barang antarnegara
2.     Perubahan dalam konsep ruang dan waktu dalam arti akibat dari adanya kemajuan teknologi komunikasi, informasi dan transportasi, Perkembangan ini menjebabkan manusia semakin cepat mengetahui apa yang terjadi di sisi dunia
3.     Pasar dan kegiatan produksi di negara yang berbeda menjadi saling bergantung sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan internasional
4.     Meningkat nya masalah bersama, contoh dalam bidang lingkungan hidup, krisis multinasional, inflasi

Pengaruh dalam kehidupan :
          Globalisasi mengubah  kehidupan keseharian kita sebagai berikut :

1. Meningkatnya Induvidualisme
Dahulu, kesempatan individu untuk menentukan dirinya sendiri dibatasi masyarakatnya, Di era globalisasi ini, kesempatan individu untuk mengatur dan menentukan yang terbaik bagi dirinya sendiri sangat terbuka

2. Pola Kerja
Pekerjaan yang mengarah ke era perekonomian berbasis ke pengetahuan,  Perempuan telah masuk dunia kerja.

3) Kebudayaan
Informasi dan gaya hidup baru menyebar dengan begitu cepat keseluruh pelosok dunia lebih daripada sebelumnya.

Pengaruh ideologi :
         Globalisasi dapat meyakinkan kepada masyrakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran, sehingga tidak menutup kemungkinan dapat berubah arah dari paham pancasila menjadi paham liberalisme, jika hal tersebut terjadi maka hilanglah rasa nasionalisme bangsa Indonesia.

Pengaruh politik :
           Pemerintahan bagian dari suatu negara, di jalankan dengan terbuka dan Demokratis. jika pemerintahan di jalankan secara jujur,bersih dan dinamis tentunya akan mendapat tanggapan positif dari rakyat.

Pengaruh ekonomi :
          Terbukanya pasar internasional, dan meningkatkan kesempatan kerja. Dengan adanya dua hal tersebut dapat menunjang kehidupan masyarakat. Tetapi ada hal negatif yaitu kurang rasa cinta terhadap produk dalam negeri, di karenakan masuknya produk produk luar negeri, akibatnya rasa nasionalisme menjadi berkurang.

Pengaruh sosial :
 Kita dapat mencontoh pola berpikir yang baik seperti etos kerja yang tinggi dan disiplin dan Iptek dari bangsa lain yang sudah maju untuk meningkatkan kemajuan bangsa. Tetapi ada sisi negatif, menimbulkan kesenjangan sosial, munculnya sikap individualisme, gaya hidup ke barat baratan.

Pengaruh budaya :
          Cara berpakaian anak muda seperti selebritis, gaya rambut, itulah budaya ke barat baratan, teknologi internet yang seharusnya di gunakan untuk mencari infomasi dengan cepat, malah di gunakan untuk membuka situs porno, dari pengaruh diatas jelas sekali globalisasi mempengaruhi budaya nasionalisme.

Pengaruh Hankam :
          Pertahanan dan keamanan dewasa ini sangatlah canggih, untuk itu Indonesia memerlukan peralatan canggih tersebut untuk, menjaga perbatasan wilayah Indonesia, senjata perang, dan lain lain.

Sumber :




Sabtu, 12 Januari 2013

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA


Perkembangan dunia saat ini telah memasauki sebuah era baru dalam berbagai bidang dan sendi kehidupan masyarakat dunia. Perkembangan yang bisa kita sebut sebagai era globalisasi, pada era ini semakin hilanglah batasan dan semakin terbukanya masyarakat untuk mendapat informasi. Salah satu ciri dari era globalisasi ini adalah munculnya istilah perdagangan bebas, dimana masing masing individu dipermudah dalam hal melakukan hubungan dagang antara satu sama lainnya tanpa adanya batasan atau halangan yang berarti. Berbagai kesepakatan, jalinan kerjasama, perjanjian multilateral, berbagai kelompok negara maju dan berkembang, penyatuan mata uang, dan lain-lain, merupakan suatu wujud dari lintas batas geografis-regional menuju pada kepentingan ekonomi internasional yang tak terhindarkan. Hal ini bisa kita lihat bahwa saat ini tidak ada satu negara pun yang dapat berdiri sendiri dan tidak menerima imbas dari era globalisasi ini baik imbas itu positif ataupun negatif terhadap negara itu sendiri. Disini kita bisa mellihat bagaimana negara kita ini menghadapi tantangan kedepan dari imbas globalisasi ini.
Khusus di bidang ekonomi, globalisasi menampilkan bentuknya dengan prinsip perdagangan bebas dan perdagangan di tingkat dunia (world trade). Dengan demikian globalisasi ekonomi ini mengarah pada suatu aktifitas yang muItinasional. Ungkapan lain untuk proses ini dinamakan juga sebagai "universalisasi sistem ekonomi" (the universalization of the economic system), Berbagai institusi-institusi perekonomian dunia akan "dipaksa" untuk mengikuti pergulatan di dalamnya, termasuk dalam hal ini tentu saja berlaku bagi badan-badan usaha koperasi yang banyak digeluti oleh usaha ekonomi rakyat di Indonesia. Koperasi sebagai salah satu bentuk dari perekonomian kerakyatan yang bersumber dari UUD 1945 dan Pancasila yang mengandung ciri khas dari bangsa ini (gotong royong) sanggupkah menghadapi tantangan dari era globlisasi sekarang ini ?. Bagi Indonesia, jelaslah bahwa implikasi dari perdagangan bebas ini adalah pentingnya upaya untuk membuka ketertutupan usaha, peluang, dan kesempatan, terutama bagi usaha koperasi yang menjadi salah satu pola usaha ekonomi rakyat. Hal ini menjadi sangat penting karena produk yang dihasilkan dari Indonesia harus berkompetisi secara terbuka tidak hanya di pasar dalam negeri, melainkan juga di luar negeri/pasar internasional.

Potret singkat dari kondisi Koperasi Indonesia
Pertumbuhan koperasi Indonesia dari tahun ke tahun bisa dibilang cukup menggembirakan ini bisa dilihat dari pertumbuhan koperasi dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2008 yang mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan dimana terjadi peningkatan sebesar 50.67 % ,namun pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan, disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD. Kondisi koperasi Indonesia ini mungkin juga disebabkan oleh mulai pulihnya kondisi perekonomiaan bangsa ini.

Perkembangan koperasi ini sudah bisa dibilang cukup baik namun dalam hal sisi fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi.
Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah.

Beberapa Masalah yang Dihadapi Koperasi Indonesia
Terlepas dari pertumbuhan koperasi kita yang bisa dibilang cukup signifikan ini ada juga masalah-masalah yang menyerang koperasi di Indonesia ini, beberapa masalah ini antara lain adalah masalah dalam bidang structural dan dalam bidang pengembangan usaha.

Dalam bidang structural koperasi masalah tersebut dapat kita kelompokan sebagai berikut :

1.      Kelembagaan koperasi yang belum mampu mendorong perkembangan usaha diakibatkan kurangnya kekuatan, struktur dan pendekatan pengembangan kelembagaan yang kurang memadai selain itu bisa dibilang bahwa koperasi Indonesia belum terlalu fleksibel dalam hal peluasan dan perkembangan usaha.

2       .Alat perlengkapan organisasi koperasi belum sepenuhnya berfungsi dengan baik, dalam hal ini struktur organisasi umumnya kurang terampil dalam menghadapi masalah yang muncul pada koperasi dan dalam hal kreatifitas perkembangan usaha koperasi tersebut ditambah lagi Mekanisme hubungan dan pembagian kerja antara Pengurus, Badan Pemeriksa dan Pelaksana Usaha (Manajer) masih belum berjalan dengan serasi dan saling mengisi.

Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.



Koperasi di Indonesia pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang

Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.

Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.



Potret Koperasi di Indonesia

Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.

Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program  pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta  menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha  terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan (Anne Both, 1990), disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD (Revolusi penggilingan kecil dan wirausahawan pribumi di desa).

Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.

Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan  terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal. Oleh karena itu jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi harus mendorong kembalinya pola spesialisasi koperasi. Di dunia masih tetap mendasarkan tiga varian jenis koperasi yaitu konsumen, produsen dan kredit serta akhir-akhir ini berkembang jasa lainnya.

Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini  telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonom.



Kondisi Koperasi di Indonesia Tahun 2011

Seperti yang dikatakan Menteri Negara Koperasi dan UKM, Syarif Hasan, pada hari Selasa (12/7) yang saya dapatkan infonya dari nasional.contan.co.id bahwa jumlah koperasi di Indonesia meningkat 5,31% dibanding tahun lalu. Data Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan sampai Juni 2011 total koperasi di Indonesia mencapai 186.907 unit. “Kita melihat perkembangan kinerja koperasi selama setahun ini cukup mengembirakan,” terang Menteri Negara Koperasi dan UKM tersebut.

Dari 186.907 unit koperasi itu, memiliki 30.472 anggota dengan volume usaha sebesar Rp 97.276 triliun serta modal sendiri mencapai Rp 30,10 triliun. Dibandingkan dengan Desember 2008 angka pertumbuhan koperasi mencapai 20,6%. Kementerian Negara Koperasi dan UKM berharap, pertumbuhan koperasi yang tinggi akan berkontribusi terhadap perekonomian negara. Terutama dalam dalam penyerapan tenaga kerja dan pembayaran retribusi termasuk pajak unit-unit usaha koperasi.

Pertumbuhan jumlah koperasi ini seiring dengan realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 19 bank yang per 30 Juni 2011 ini juga mengalami peningkatan. Sejak diluncurkan 2007 lalu sampai 30 Juni 2011 realisasi penyaluran KUR sudah mencapai Rp 49,9 triliun untuk 4,804.100 debitur. Adapun target penyaluran KUR tahun 2011 sebesar Rp 20 triliun kepada 991,542 debitur.





SUMBER REFRENSI :




Selasa, 13 November 2012

softskill koperasi

dalam koperasi ada macam macam simpanan adalah sebagai berikut :

simpanan pokok : simpanan ini diterima dari seseorang yang akan menjadi anggota koperasi, dan simpanan ini yang diterima oleh koperasi hanya berlangsung selama satukali sebagai suatu syarat masuknya seseorang untuk menjadi anggota koperasi.

simpanan wajib : simpanan yang di wajibkan kepada semua anggota koperasi selama berulang ulang dengan jangka waktu tertentu.

simpanan sukarela : modal koperasi semacam ini adalah simpanan dari anggota anggota koperasi yang bersifat sukarela, dalam artian tidak ada paksaan untuk melakukan simpanan ini. di lakukan atas kemauan sendiri.

dana cadangan : dana ini masuk ke macam macam modal koperasi  dana ini di dapatkan dengan cara di ambil dari penyisihan SHU atau yang disebut sisa hasil usaha

hibah : adalah pemberian berupa uang atau barang yang di terima oleh koperasi tetapi bukan dari anggota nya melainkan dari pihak lain. contohnya hibah dari pemerintah

PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
INFORMASI DASAR
• Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
• Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
• Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai

Rapat Anggota Koperasi
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Pengawas
Pengawas adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga.
Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota

daftar pustaka :
http://edwinpatimoeraya.blogspot.com/2011/11/macam-macam-modal-koperasi.html
http://azizabdull.wordpress.com/2012/01/03/sisa-hasil-usaha/
http://dewiseptianawati.blogspot.com/2012/01/rapat-anggota-koperasi.html

Sabtu, 06 Oktober 2012

sejarah koperasi indonesia

Sejarah Koperasi Indonesia


 Pada zaman penjajahan Belanda dahulu, koperasi pertama kali lahir di Indonesia oleh tokoh bernama R.A.Wiriaatmadja pada tahun 1986. R.Awiriaatmadja adalah seorang patih Purwokerto (Banyumas) ia berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani.
R.Awiriaatmadja di bantu oleh E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto.
Mereka berdua mendirikan Hulp-en Spaar Bank. Mereka mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg.
Mereka mendirikan koperasi kredit dengan sistem Raiffeisen. Tujuan  di buatnya koperasi kredit adalah dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir.

 sejak saat itu gerakan koperasi semakin lama semakin meluas. Dengan berdirinya Boedi Oetomo, tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga (koperasi konsumsi) lalu, Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi.

Tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya.
 Di dalam kongresnya di jakarta, Partai Nasional Indonesia (PNI) berusaha menjunjung tinggi semangat kooperasi sehingga kongres ini sering juga disebut
“ Kongres Koperasi ”.

 Selama penjajahan Belanda, pergerakan koperasi tidak berjalan mulus karena, Pemerintah Belanda selalu ingin berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung.
 Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah. Untuk membatasi perkembangan koperasi di indonesia maka, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan Koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915.

 Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena:
§     Akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
§     Hak tanah harus menurut hukum Eropa
§     Harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
§     Mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
§     Ongkos materai sebesar 50 golden
§     Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjur koperasi.

Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk
“ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh bapak J. H. Boeke. Panitia ini ditugaskan untuk meneliti, mengenai perlunya koperasi. tahun berikutnya, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan.
tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari peraturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
§     Akta tidak perlu dengan perantaraan notaris, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah.
§     Berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
§     Hak tanah dapat menurut hukum adat.
§     Ongkos materai 3 golden.

 Dengan peraturan ini, gerakan koperasi mulai berkembang  kembali. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia (PNI) kembali mengadakan acara kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan kembali peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dilaksanakan oleh rakyat.

 Pada zaman penjajahan Jepang, koperasi mengalami masalah yang lebih buruk dari sebelumnya sebab, Kantor Pusat Koperasi diganti oleh pemerintahan Jepang menjadi “Syomin Kumiai Cou Jomusyo” dan Kantor Daerah diganti menjadi “Syomin Kumiai Saodandyo”. Kumiai adalah koperasi model Jepang, yang mula-mula bertugaskan untuk mendistribusi barang-barang kebutuhan rakyat. Jepang memanfaatkan hal ini untuk mengambil hasil bumi dari indonesia Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.



Pada Masa Kemerdekaan

Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Dengan demikian, dengan ada nya koperasi dapat membantu di perekonomian nasional Indonesia. Di saat kemerdekaan, koperasi sudah menjadi usaha bersama untuk  meningkatkan taraf hidup yang berdasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.

 karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi kehancuran dalam koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memanfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi.

 Pada masa kemerdekaan dapat dikatakan berkembang tetapi, pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Akhirnya pemerintah pada 1947 berhasil menyelenggarakan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.

 Dalam kongres Koperasi I menghasilkan keputusan penting
§     Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
§     Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
§     Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi

 Akibat dari tekanan berbagai pihak contohnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan. Tetapi, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakan Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
§     Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI.
§     Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah.
§     Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
§     Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru.

 Hambatan bagi pertumbuhan koperasi adalah disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut :
¨     Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah.
¨     Pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi.
¨     Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah.

Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
¨     Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi.
¨     Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi.
¨     Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.

 Untuk memajukan organisasi koperasi maka pada tahun 1972 dikembangkan penggabungan koperasi-koperasi kecil menjadi koperasi-koperasi yang besar yang digabungkan menjadi organisasi besar yang dinamakan Koperasi Unit Desa (KUD) yang  sudah dapat dipercayai meminjam uang melalui Bank. Ketentuan-Ketentuan Koperasi Unit Desa (KUD) ini dituangkan dalam Instruksi Presiden No.4/1973 yang selanjutnya disempurnakan menjadi instruksi Presiden No.4/1984


sumber : http://princesscard.blogspot.com/2012/04/sejarah-koperasi-indonesia.html