Jumat, 26 Desember 2014

tugas softskill 3 etika bisnis

Nama                   : Chandra Arisandy Nugroho
NPM           : 11211610
Kelas          : 4EA22
Tugas         : Softskill 3

ABSTRAKSI


Chandra Arisandy Nugroho, 11211610
PASAR MONOPOLI
Kata kunci   :  MONOPOLI
Artikel, Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014


( i + 12)

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui arti pasar monopoli dan dapat memberikan sedikit gambaran mengenai berbagai ciri ciri pasar monopoli. Metode penulisan ini menggunakan serching internet dan referensi lainya. Pengertian Pasar Monopoli Pasar monopoli adalah pasar yang hanya terdapat satu penjual untuk suatu jenis barang tertentu. Pengertian lain dari pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana dalam sebuah industri hanya terdapat sebuah perusahaan dan produk yang dihasilkan tidak memiliki pengganti yang sempurna. Dan juga telah ada larangan monopoli pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan dan persaingan usaha yang tidak sehat serta merugikan orang banyak. Selepas dari larangan dari monopoli ada juga monopoli yang tidak dilarang yaitu, Monopoli by Law & Monopoli by License, meskipun begitu nyatanya ini juga kurang efektif dan bertentangan dengan teori ekonomi klasik dan hukum syariat islam.


Daftar Pustaka (1982-2014)
BAB 1
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
Dewasa ini, banyak dari kita yang tidak bisa mendefinisikan pasar monopoli. Kegiatan monopoli sendiri terkadang kita jumpai di suatu negara. Di suatu negara ada juga yang menerapkan kegitan monopoli di dalam suatu pasar.  Kegiatan tersebut juga sangat berpengaruh pada perekonomian di suatu negara. Dengan pembuatan makalah ini diharapkan kita dapat mengetahui pengertian dan ciri-ciri pasar monopoli.
1.2              Rumusan Masalah
Dalam penulisan makalah ini maka rumusan masalah sebagai berikut,
1.      Apa pengertian pasar monopoli
2.      Apa ciri ciri dari pasar monopoli
3.      Apa factor yang menimbulkan pasar monopoli
1.3              Tujuan Penulisan
Dapat memberikan pengetahuan tentang pasar monopoli, dapat mengetahui ciri-ciri pasar monopoli.
1.4              Manfaat Penulisan
·         Manfaat akademis
Memberikan pengetahuan kepada pembaca mengenai  pengertian pasar monopoli, ciri ciri pasar monopoli.










BAB II
LANDASAN TEORI

2.1       Pengertian Pasar Monopoli
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis". Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar gelap (black market). Pengertian Pasar Monopoli Menurut Sadono Sukirno (2002), Pasar Monopoli adalah Suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu perusahaan saja dan perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang sangat dekat. Dr. Boediono (1982), menjelaskan tentang pasar monopoli lebih dalam, monopoli adalah suatu keadaan dimana di dalam pasar hanya ada satu penjual sehingga tidak ada pihak lain yang menyainginya. Ini adalah kasus monopoli murni atau pure monopoly. Dalam kenyataan sulit untuk mendapatkan contoh dari suatu perusahaan monopoli murni, dimana sama sekali tidak ada unsure persaingan dari perusahaan lain. Sedangkan menurut Wilson Bangun (2007), Pasar monopoli bertolak belakang dengan pasar persaingan sempurna. Pasar monopoli hanya terdapat satu penjual dipasar, dengan demikian pasar dimiliki oleh satu penjual saja. Barang yang dijual dipasar tidak ada barang penggantinya sehingga sulit untuk mengalihakannya kebarang lain.


2.2       Ciri dan Sifat
Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar. Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun tidak langsung, diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan beberapa cara; salah satu di antaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah mungkin. Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya. Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.
2.3       Konsep Pasar Monopoli
                Pasar monopoli timbul akibat adanya praktek monopoli, yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu pelaku usaha/penjual yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Berarti yang dimaksud dengan pasar monopoli adalah suatu bentuk hubungan antara permintaan dan penawaran yang dikuasai oleh satu pelaku ekonomi terhadap permintaan seluruh konsumen. Di dalam pasal 1 angka 1 UU Antimonopoli, monopoli didefinisikan suatu penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha. Walaupun di pasar monopoli penjual tidak memiliki saingan, belum tentu ia dapat memperoleh keuntungan yang besar, hal ini mungkin saja terjadi bila biaya produksi berada di atas harga pasar. Sehingga kurva permintaan yang ada di monopoli sama dengan kurva permintaan pasar. Di mana pada kurva permintaan pasar, kurva penerimaan rata-rata (AR) dan kurva penerimaan marginal (MR) dapat ditentukan. Bagi perusahaan monopolis, kurva penerimaan marginal (MR) lebih rendah dari harga, karena penjual harus menurunkan harga dengan tujuan barangnya dapat terjual.
2.4       Monopoli yang tidak dilarang
§  Monopoli by Law
Monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
§  Monopoli by Nature
Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.
§  Monopoli by Lisence
Izin penggunaan hak atas kekayaan intelektual.

BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

3.1               Metode Penelitian

Untuk memperoleh data yang digunakan dalam tugas ini, penulis menggunakan Metode Searching di Internet, yaitu dengan membaca referensi-referensi yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam tugas ini. Penulis juga memperoleh data dari pengetahuan yang penulis ketahui. Selain itu penulis juga mencari data melalui membaca artikel yang kebetulan membahas tentang keadilan dalam bisnis.



BAB IV
PEMBAHASAN

4.1       Pengertian Pasar Monopoli
Pasar monopoli adalah pasar yang hanya terdapat satu penjual untuk suatu jenis barang tertentu. Pengertian lain dari pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana dalam sebuah industri hanya terdapat sebuah perusahaan dan produk yang dihasilkan tidak memiliki pengganti yang sempurna.
            4.2       Ciri-ciri Pasar Monopoli
Ciri-ciri pasar monopoli terbagi menjadi empat bagian diantaranya sebagai berikut:
a) Terdapat hanya satu penjual di pasar. Barang atau jasa yang dihasilkan hanya dapat di beli di pasar monopoli, tidak di tempat lain.
b) Tidak ada barang pengganti, Barang yang dihasilkan merupakan satu-satunya jenis barang tersebut tidak dapat digantikan oleh barang laiya.
c) Ada hambatan perusahaan lain masuk pasar, hambatan ini merupakan factor kuat mengapa pasar monopoli terbentuk. Hambatan dapatberupa legalitas yaitu dibatasi oleh undang-undang, hambatan teknologi yaitu teknologi yang digunakan sangat tinggi sehingga barang sulit ditiru, atau hambatan modal yaitu perlunya modal besar dalam memproduksi barang sejenis.
d) Perusahaan sebagai penentu harga (price taker), penjual ini tidak mempengaruhi harga dan output dari produk lain yang dijual atau ditawarkan dalam perekonomian.
Ada beberapa ciri-ciri lain dari pasar monopoli yaitu :
1.Dalam industri hanya terdapat sebuah perusahaan
2.Produk yang dihasilkan tidak memiliki pengganti yangsempurna
3.Perusahaan baru sulit memasuki industry
4.Perusahaan memiliki kemampuan menentukan harga (pricemaker)
5.Promosi iklan kurang diperlukan
4.3       Faktor yang Menimbulkan Pasar Monopoli
Faktor-faktor yang menimbulkan monopoli menurut Sadono Sukirno (2002), Terdapat tiga faktor yang dapat menyebabkan wujudnya pasar (perusahaan) monopoli. Ketiga faktor tersebut adalah sebagai berikut:
a) Perusahaan monopoli mempunyai suatu sumber daya tertentu yang unik dan tidak dimiliki oleh perusahaan lain. Salah satu sumber penting dari adanya monopoli adalah pemilikan suatau sumber daya yang unik (istimewa) yang tidak dimiliki oleh orang atau perusahaan lain. Perusahaan air minum di suatu kota adalah salah satu contoh lain dari kekuasaan monopoli yang memiliki sumber daya yang unik.
b) Perusahaan monopoli pada umumnya, dapat menikmati skala ekonomi (Economies of scale) hingga ke tingkat produksi yang sangat tinggi. Di dalam abad ini perkembangan teknologi berlaku sangat pesat sekali. Di berbagai kegiatan ekonomi tingkat teknologi adalah sedemikian modernnya sehingga produksi yang efisien hanya dapat dilakukan apabila jumlah produksinya sangat besar dan meliputi hampir seluruh produksi yang diperlukan di dalam pasar. Keadaan seperti ini berarti suatu perusahaan hanya akan menikmati skala ekonomi yang maksimum apabila tingkat produksinya adalah sangat besar jumlahnya. Pada waktu perusahaan mencapai keadaan di mana biaya produksi mencapai keadaan di mana biaya produksi mencapai minimum, jumlah produksi adalah hampir menyamai jumlah permintaan yang wujud dalam pasar. Dengan demikian, sebagai akibat dari skala ekonomi yang demikian sifatnya, perusahaan dapat menurunkan harga barangnya apabila produksi semakin tinggi. Pada tingkat produksi yang sangat tinggi, harga adalah sedemikian rendahnya sehingga perusahaan-perusahaan baru tidak akan sanggup bersaing dengan perusahaan yang terlebih dahulu berkembang. Keadaan ini mewujudkan pasar monopoli. Suatu industri yang skala ekonominya mempunyai sifat seperti yang diterangkan di atas adalah perusahaan yang dikatakan merupakan monopoli alamiah atau natural monopoly. Monopoli alamiah pada umumnya dijumpai dalam perusahaan jasa umum (utilities) seperti perusahaan listrik, perusahaan air minum, perusahaan telepon, dan perusahaan angkutan kereta api.
c) Monopoli wujud dan berkembang melalui undang-undang yaitu pemerintah memberikan hak monopoli kepada perusahaan tersebut. Di dalam undang-undang pemerintah yang mengatur kegiatan perusahaan-parusahaan  terdapat beberapa peraturan yang akan mewujudkan kekuasaan monopoli. Peraturan-peraturan yang seperti itu adalah :
1.Peraturan paten dan hak cipta Perkembangan ekonomi yang pesat terutama menimbulkan oleh perkembangan teknologi. Untuk mengembangkan teknologi kadang-kadang diperlukan waktu bertahun-tahun dan biaya yang sangat besar. Oleh sebab itu kegiatan dan pengeluaran untuk mengembangkan teknologi tidak akan dilakukan perusahaan apabila hasil jerih payah mereka dengan mudah dicontoh atau dijiplak oleh perusahaan lain. Agar usaha mengembangkan teknologi dengan tujuan untuk menciptakan barang baru akan memberi keuntungan kepada perusahaan, haruslah pemerintah melarang dan menghukum kegiatan menjiplak tersebut. Hak cipta atau copy rights merupakan bentuk lain dari hak paten yaitu merupakan suatu jaminan hukum untuk menghindari penjiplakan.
2. Hak usaha eksklusif Apabila skala ekonomi hanya diperoleh setelah perusahaan itu mencapai tingkat produksi sangat tinggi, kepentingan khalayak ramai akan dimaksimumkan apabila perusahaan diberi kesempatan untuk menikmati skala ekonomi itu, dan pada waktu yang sama diharuskan menjual produksinya dengan harga rendah.
Untuk menciptakan keadaan seperti ini secara serentak pemerintah harus menjalankan dua langkah :
a.     Memberikan hak monopoli kepada suatu perusahaan dalam suatu keadaan tertentu.
b.     Menentukan harga atau tarif yang rendah ke atas barang atau jasa yang diproduksikan. Contoh perusahaan ini adalah perusahaan air minum, pembangkit listrik dan angkutan kereta api. Tanpa adanya hak eksklusif untuk berusaha sebagai perusahaan monopoli akan timbul halangan untuk menikmati skala ekonomi secara maksimum.Sebagai akibatnya setiapa perusahaan akan menetapakan harga/tarif yang tinggi ke atas barang/jasa yang dihasilkannya. Untuk menghindari agar perusahaanh tidak mengambil tindakan yang seperti itu pemerintah, di samping memberikan hak monopoli akan menetapkan harga/tarif penjualan dari barang/jasa yang disediakan perusahaan tersebut.
4.4        Contoh Perusahaan Pelaku Monopolis dan Dinamikanya
a)      Profil Perusahaan
 PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk adalah perusahaan telekomunikasi dan penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi di Indonesia. Telkom adalah salah satu perusahaan BUMN dibidang telekomunikasi, bahkan bisa dibilang satu-satunya sejak privatisasi saham BUMN indosat. Telkom juga merupakan salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar dengan pelanggan telepon tetap sebanyak 15 juta pelanggan dan pelanggan telepon seluler sebanyak 50 juta pelanggan. Saham telkom saat ini mayoritas dimiliki oleh Pemerintah Indonesia 51,19% dan oleh publik sebesar 48,81%. Sebagai perusahaan publik, saham Telkom diperdagangkan di beberapa bursa saham, yaitu Bursa Saham Indonesia (IDX, TLKM), Bursa Saham London (LSE, TKID), Bursa Saham New York (NYSE, TLK) dan Bursa Saham Tokyo.
Sejarah dari PT. Telkom bermula dari era kolonial, pada tahun 1882 didirikan perusahaan penyedia jasa layanan pos dan telegraf. Layanan ini diberi nama dalam jawatan Post Telefgraf Telefoon (PTT). Pada tahun 1961, status jawatan diubah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel). Kemudian pada tahun 1965, PN Postel dipecah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos & Giro) dan Perusahaan Negara Telekomunikasi. Kemudian pada tahun 1974, PN Telekomunikasi diubah namanya menjadi Perusahaan Umum Telekomunikasi (Perumtel), yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi nasional maupun internasional. Pada tahun 1991 perumtel berubah menjadi Prusahaan Perseroan (persero) Telekomunikasi Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1991.. Pada tanggal 14 Novemer 1995 dilakukan Penawaran Umum Perdana saham Telkom. Sejak saat itu saham Telkom tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), Bursa saham New York (NYSE) dan Bursa Saham London (LSE).




















BAB V
PENUTUP

5.1           Kesimpulan
Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu perusahaan saja. Dan perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang sangat dekat. Atau bisa disebut suatu pelaku usaha atau penjual yang menjadi pusat kekuatan ekonomi yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.  Dan juga telah ada larangan monopoli pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan dan persaingan usaha yang tidak sehat serta merugikan orang banyak. Selepas dari larangan dari monopoli ada juga monopoli yang tidak dilarang yaitu, Monopoli by Law & Monopoli by License, meskipun begitu nyatanya ini juga kurang efektif dan bertentangan dengan teori ekonomi klasik dan hukum syariat islam.
5.2            Saran
Dengan terselesainya makalah ini semoga bermanfaat bagi teman-teman yang mau mempelajarinya dan dalam pembuatan makalah ini banyak terdapat kesalahan maupun kekurangnya mohon kritik dan saran untuk kemudian hari lebih membangun lagi.






DAFTAR PUSTAKA

Boediono, Ekonomi Mikro, Bulak Sumur: BPFE, Yogyakarta, 1982.
Sadono Sukirno, Pengantar Teori Mikro Ekonomi (edisi Ketiga),Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Lincolin Arsyad, Ekonomi Mikro: Ringkasan Teori dan Soal Jawab. Edisi Kedua. Yogyakarta: BPFE, 1997. Wilson Bangun, Teori Ekonomi Mikro, Bandung: Refika Aditama, 2007.


Minggu, 16 November 2014

Tugas Ekonomi Internasional

Nama   : Chandra Arisandy Nugroho
Kelas   : 4EA22
Npm    : 11211610


1)     Apa yang dimaksud dengan tarif optimal dan bagaimana cara menentukanya.
2)     Apa pengaruh tarif terhadap term of trade dan apa kaitanya dengan ekonomi negara tersebut.
3)     Meskipun menerima upah yang lebih tinggi, terangkan mengapa belum tentu meningkatkan kesejahteraan pekerja migran.
4)     Apa pengaruh nya nilai tukar Rp / $ jika :
·       Subsidi BBM hilang
·       Pembayaran hutang luar negeri naik.
·       Tingkat biaya Indonesia naik.
5) Untuk mempertahankan / meningkatkan pertumbuhan ekspor suatu negara melakukan intervensi untuk mendepresiasi nilai tukar mata uangnya. Apa yang dilakukan dan adakah pengaruhnya terhadap inflasi. Jika ada bagaimana tindakan yang dilakukan bank sentral setelah intervensi.
6)     Jika Indonesia mengalami defisit neraca berjalan current account tindakan apa yang dilakukan oleh pemerintah dan apa pengaruhnya terhadap ekonomi Indonesia.
  
Jawab :

1)    Tarif optimal adalah tingkat tarif yang dapat memaksimalkan manfaat netto yang bersumber dari perbaikan nilai tukar perdagangan sehingga melunturkan dampak negatif yang diakibatkan oleh berkurangnya volume perdagangan. Cara menurunkanya adalah begitu sebuah negara  melakukan tarif, maka sampai batas tertentu kesejahteraannya akan meningkat hingga ke titik maksimal. Pada titik itulah tarifnya disebut tarif optimal tetapi jika pemerintah negara yang bersangkut mengubah tarif itu, makatarif itu tidak lagi optimal sehingga tidak lagi dapat meningkatkan kesejahteraannya bahkan ia akan merugi.

2) Pengaruh tarif terhadap  term of trade, maka dapat meningkatkan atau menurunkan kesejahteraan negara tersebut. Kekuatan terhadap nilai tukar perdagang / negatif yang diakibatkan oleh kemerosotan volume.

3)   Karena : 1. dengan adanya tarif, tingkat kesejahteraan negara yang bersangkutkan menjadi lebih rendah dibandingkan dengan kondisinya dimasa perdagangan bebas. 2. penurunan kesejahteraan bersumber dari dua sebab, yaitu : -perekonomian tidaj lagi berproduksi pada titik yang memaksimumkan nilai pendapatan dan harga dunia. – konsumen tidak dapat lagi berkonsumsi pada kurva indifferen tertinggi yang memaksimalkan kesejahteraan. 3. volume perdagangan mengalami kemerosotan dengan adanya tarif

4)    Subsidi BBM hilang nilai tukar Rp / $ menguat. – Pembayaran hutang luar negeri naik, nilai tukar Rp / $  melemah. – Tingkat bunga Indonesia naik nilai tukar Rp / $ menguat.

5)    Yang dilakukan bank sentral setelah intervensi adalah melakukan operasi pasar terbuka yaitu jual beli surat berharga.


6)  Tindakan yang dilakukan pemerintah adalah menigkatkan ekspor pengaruhnya terhadap ekonomi Indonesia naiknya suku bunga Indonesia. 

Jumat, 07 November 2014

Keadilan Dalam Bisnis (Etika Bisnis)

NAMA            : CHANDRA ARISANDY NUGROHO
NPM               : 11211610
KELAS           : 4EA22

ABSTRAKSI

Chandra Arisandy Nugroho, 11211610
KEADILAN DALAM BISNIS
Kata kunci   :  Keadilan, Bisnis
Artikel, Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014


( i + 12)
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui arti keadilan dalam bidang ekonomi dan dapat memberikan sedikit gambaran mengenai berbagai macam keadilan. Metode penulisan ini menggunakan serching internet dan referensi lainya. Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara. Dalam bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yang juga adil: pemerintah yang tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan.

Daftar Pustaka (1998-2014)



KEADILAN DALAM BISNIS

BAB I
PENDAHULUAN

Kegiatan bisnis atau perusahaan tidak lepas kaitan nya dengan masalah tanggung jawab sosial. Khususnya kaitan ini berkaitan dengan lingkup - lingkup tanggung jawab sosial perusahaan, terlihat jelas pada akhirnya tanggung jawab sosial perusahaan mempunyai kaitan dengan penegakan keadilan dalam masyarakat. Dalam keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi. Ketaatan terhadap hukum, khususnya hukum bisnis, pada akhirnya berkaitan juga dengan apa yang akan kita bahas sebagai keadilan legal: yaitu peraturan pada hukum yang ada secara tanpa pandang bulu.
Dengan kata lain hukum tidak mengenal pengecualian. Oleh karena itu di hadapan hukum kedudukan orang adalah sama, inilah yang disebut asas kesamaan atau kesamaan kedudukan.
Masalah keadilan berkaitan secara timbal balik dengan kegiatan bisnis, khususnya bisnis yg baik dan etis. Terwujudnya keadilan masyarakat, akan melahirkan kondisi yg baik dan kondusif bagi kelangsungan bisnis. Praktik bisnis yg baik, etis, dan adil akan mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Sebaliknya ketidakadilan yg merajalela akan menimbulkan gejolak sosial yg meresahkan para pelaku bisnis.

Batasan Masalah
Dalam penyusunan penulisan ini penulis membatasi sebagai berikut:
      1.     Pengertian Keadilan dan Bisnis
      2.          Ruang lingkup keadilan dalam bisnis

Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini adalah untuk memenuhi tugas softskill mata kuliah Etika Bisnis dalam membuat jurnal atau tulisan tentang Keadilan Bisnis. Maksud dari penulisan ini adalah :
      1.   Untuk mengetahui arti keadilan dalam bidang ekonomi
      2.   Dapat memberikan sedikit gambaran mengenai berbagai macam keadilan



BAB II
LANDASAN TEORI

Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi mengenai keadilan sangat beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para pakar di bidang hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan. Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Keadilan memiliki pengertian yang sangat luas. Beberapa tokoh telah menyimpulkan arti keadilan. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. Seorang filsuf Amerika Serikat abad ke-20 menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Aristoteles, adalah seorang filosof pertama kali yang merumuskan arti keadilan. Ia mengatakan bahwa keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, fiat jutitia bereat mundus. Selanjutnya dia membagi keadilan dibagi menjadi dua bentuk yaitu: Pertama, keadilan distributif, adalah keadilan yang ditentukan oleh pembuat undang-undang, distribusinya memuat jasa, hak, dan kebaikan bagi anggota-anggota masyarakat menurut prinsip kesamaan proporsional. Kedua, keadilan korektif, yaitu keadilan yang menjamin, mengawasi dan memelihara distribusi ini melawan serangan-serangan ilegal. Fungsi korektif keadilan pada prinsipnya diatur oleh hakim dan menstabilkan kembali status quo dengan cara mengembalikan milik korban yang bersangkutan atau dengan cara mengganti rugi atas miliknya yang hilang atau kata lainnya keadilan distributif adalah keadilan berdasarkan besarnya jasa yang diberikan, sedangkan keadilan korektif adalah keadilan berdasarkan persamaan hak tanpa melihat besarnya jasa yang diberikan. Keadilan menurut Adam Smith yaitu hanya menerima satu konsep atau teori keadilan yaitu keadilan komutatif. Alasannya, yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak lain. Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang bisa mengendalikan diri dan perasaannya oleh akal. contoh proyeksi keadilan Socrates terhadap pemerintahan adalah, menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati. Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.


BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

Untuk memperoleh data yang digunakan dalam tugas ini, penulis menggunakan Metode Searching di Internet, yaitu dengan membaca referensi-referensi yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam tugas ini.
Penulis juga memperoleh data dari pengetahuan yang penulis ketahui. Selain itu penulis juga mencari data melalui membaca artikel yang kebetulan membahas tentang keadilan dalam bisnis.


BAB IV
PEMBAHASAN

Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi mengenai keadilan sangat beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para pakar di bidang hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan. Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Macam-macam keadilan dalam paham tradisional adalah sebagai berikut:
                    a.Keadilan Legal
                    b.Keadilan Komutatif
                    c.Keadilan Distributif

Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan Negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh Negara dihadapan hukum .
Dasar moral:
1.Semua Orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
2.Semua orang adalah warga Negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hokum yang berlaku.
Konsekuensi legal:
1.Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
2.Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
3.Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
4.Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.

Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.
Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.

Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.
Persoalan nya apa yang menjadi dasar pembagian yang adil itu ? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil?
Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit.
Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.

Keadilan Individual dan Struktural
         Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan system yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut.
Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang pe rorang, melainkan menyangkut system dan struktur social politik secara keseluruhan.
Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan system social politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis.
Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggung jawabkan secara legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah system organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
Dalam bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yang juga adil: pemerintah yang tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu.
Yang dibutuhkan adalah apakah system social politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan baik untuk mencapai suatu situasi social dan ekonomi yang bisa dianggap cukup adil.
Pemerintah mempunyai peran penting dalam hal menciptakan system social politik yang kondusif, dan juga tekadnya untuk menegakkan keadilan. Termasuk didalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dalam masyarakat.


TEORI KEADILAN ADAM SMITH
Adam Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu, Keadilan komutatif
1.Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dengan orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antar manusia karena kesetaraan yang terganggu.
2.Keadilan legal sudah terkandung dalam keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.
3.Juga menolak keadilan distributif, karena apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak: semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan distributif justru tidak berkaitan dengan hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kepada mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sebagai sebuah hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.
Prinsip Komutatif Adam Smith:
1.Prinsip NoHarm
2.Prinsip Non–Intervention
3.Prinsip Keadilan Tukar

Prinsip NoHarm
Yaitu prinsip tidak merugikan oranglain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.
Prinsip ini menuntukan agar dalam interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain sebagaimana sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun.
Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
PrinsipNon-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain
Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yang dapat diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sebagai pelanggaran keadilan.
Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dalam urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yang sah akan dianggap sebagai tindakan tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tersebut, khususnya hak atas kebebasan.

TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
Pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh system ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sebagai makhluk yang bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yang sama dan kesempatan yang fair.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls
Meliputi:
1.Prinsip Kebebasan yang sama.
Setiap orang harus mempunyai hak yang sama atas system kebebasan dasar yang sama yang paling luas sesuai dengan system kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.
2.Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan social dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidak samaan tersebut:
a).Menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung, dan
b).Sesuai dengan tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua dibawah kondisi persamaan kesempatan yan gsama.
Jalan keluar utama untuk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dengan mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntugkan kelompok yang tidak beruntung.


Kritik atas Teori Rawls:
Bahwa Prinsip Perbedaan, berakibat menimbulkan ketidakadilan baru.
Pertama, prinsip tersebut membenarkan ketidakadilan, karena dengan prinsip tersebut pemerintah dibenarkan untuk melanggar dan merampas hak pihak untuk diberikan kepada pihak lain.
Kedua,yang lebih tidak adil lagi adalah bahwa kekayaan kelompok yang diambil pemerintah tadi juga diberikan kepada kelompok yang menjadi tidak beruntung atau misalkan karena kesalahannya sendiri. Prinsip Perbedaan justru memperlakukan secara tidak adil mereka yang dengan gigih, tekun, disiplin, dan kerjakeras telah berhasil mengubah nasib hidupnya terlepas dari bakat dan kemampuannya yang mungkin pas- pasan.

JALAN KELUAR ATAS MASALAH KETIMPANGAN EKONOMI
Terlepas dari kritik-kritik terhadap teori Rawls, kita akui bahwa Rawls mempunyai pemecahan yang cukup menarik dan mendasar atas ketimpangan ekonomi. Dengan memperhatikan secara serius kelemahan-kelemahan yang dilontarkan, kita dapat mengajukan jalan keluar tertentu yang sebenarnya merupakan perpaduan teori Adam Smith yang menekankan pada pasar, dan juga teori Rawls yang menekankan kenyataan perbedaan bahkan ketimpangan ekonomi yang dihasilkan oleh pasar.
Harus kita akui bahwa pasar adalah system ekonomi terbaik hingga sekarang, karena dari kacamata Adam Smith maupun Rawls, pasar menjamin kebebasan berusaha secara optimal bagi semua orang. Karena itu kebebasan berusaha dan kebebasan dalam segala aspek kehidupan harus diberi tempat pertama.
Negara dituntut untuk mengambil langkah dan kebijaksanaan khusus tertentu yang secara khusus dimaksudkan untuk membantu memperbaiki keadaan social budaya dan ekonmi kelompok yang secara obyek tidak beruntung bukan karena kesalahan mereka sendiri.
Dengan mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintah yang khusus ditujukan untuk membantu kelompok yang secara obyektif tidak mampu memanfaatkan peluang pasar secara maksimal. Dalam hal ini penentuan kelompok yang mendapat perlakuan istimewa harus dilakukan secara transparan dan terbuka. Langkah dan kebijaksanaan ini mencakup pengaturan system melalui pranata politik dan legal, sebagai mana diusulkan oleh Rawls, tetap harus tetap selektif sekaligus berlaku umum. Jalan keluar ini sama sekali tidak bertentangan dengan system ekonomi pasar karena system ekonomi pasar sesungguhnya mengakomodasi kemungkinan itu.


BAB V
KESIMPULAN dan SARAN

KESIMPULAN
Masalah keadilan berkaitan secara timbal balik dengan kegiatan bisnis, khususnya bisnis yg baik dan etis. Terwujudnya keadilan masyarakat, akan melahirkan kondisi yg baik dan kondusif bagi kelangsungan bisnis. Praktik bisnis yg baik, etis, dan adil akan mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Sebaliknya ketidakadilan yg merajalela akan menimbulkan gejolak sosial yg meresahkan para pelaku bisnis.

SARAN
1.  Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
2.  Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
3.  Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
4.  Semua warga harus tunduk dan taat kepada hokum yang berlaku.





DAFTAR PUSTAKA
R. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntunan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius

Selasa, 28 Oktober 2014

Malang

Kota Malang pun siap menyuguhi pemandangan indah yang dapat memanjakan mata . Berikut ini tempat yang harus dikunjungi saat di Malang:

1.      Sendang Biru dan Pulau Sempu
Pantai ini terletak di 30 Km bagian selatan Malang. Sendang Biru terletak di kecamatan Sumbermaning  Wetan. Pantai ini terkenal sebagai pelelangan ikan. Di pantai ini terdapat sumber mata air yang biasa disebut sendang, dan warnanya biru. Pantai ini sangat indah. Ombak yang tidak terlalu besar, pasirnya yang putih, air laut yang jernih. Pantai ini disebut pintu pulau sempu. Dari pantai ini kita dapat menyebrang ke pulau bernama Sempu. Penyebrangan dapat menggunakan perahu nelayan.

2.        Pantai Balekambang
Pantai ini terletak di kecamatan Bantur. Pantai yang menyuguhi karang sepanjang 2 km dapat di akses melalui kecamatan Kepanjen. Di pantai ini terdapat pura bernama Pura Luhur Amertha Jati, tampak seperti pura di Tanah Lot. sebaikanya datang pada bulan suro karena pantai tampak ramai dan dapat menyaksikan upacara Surohan.

3.        Songgoriti
Wisata pemandian air panas dan dingin. Dan terdapat air terjun dan pasar wisata.

4.        Gunung Bromo
Gunung Bromo berlokasi dan terletak di empat kabupaten pemerintahan Provinsi Jawa Timur. Yaitu di antara Kaputen Malang , Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo dan Kapupaten Lumajang.

Karena terletak dan berlokasi di empat kabupaten sehingga gunung Bromo sangat mudah di akses dan transportasi ke Bromo sangat mudah dari berbagai penjuru kota di Jawa Timur. Berikut jalur dan rute untuk menuju Gunung Bromo .

Converse

Sepatu converse adalah merk sepatu populer saat ini,yang di sukai banyak remaja dan orang-orang muda sekaligus menjadi favorit mereka. Sepatu Converse mungkin yang tertua, paling dicari, dan terlaris sepanjang masa.Telah di ungkapkan bahwa Amerika sedikitnya 50% dari penduduknya memiliki setidaknnya sepasang sepatu converse. Converse adalah perusahaan sepatu yang berbasis di Amerika yang telah dikenal keahliaanya dalam pembuatan pakaian olah raga dan juga sepatu gaya hidup. Produk utamanya dari converse fokus pada pada produksi barang olahraga dan juga barang-barang lainnya.

Logo Converse
Sepatu converse yang dipilih oleh Perusahaan Bintang Insignia. 5 bintang yang ada di pergelangan kaki , bagian luar disebut Pentagram yang berarti koneksi ke elemen bumi Perusahaan mengalami kesulitan untuk meningkatkan dan stabil secara financial di tahun 1990-anmungkin karena menjamurnya merk sepatu lain di pasaran.Dengan demikian , Converse diakui sebagai pembuat sepatu resmi dari National Basketball Association dan telah menyatakan kebangkrutan pada tanggal 22 Januari 2001.

Sejarah Converse
Sejarah sepatu converse dimulai ketika pembuat sepatu ini Marquis Mills Converse mulai membangun perusahaan sepatunya. Marquis Mills Converse dilahirkan pada tanggal 23 oktober 1861 di Amerika serikat, ia merupakan seorang pengusaha sepatu yang terkenal dengan produk bernama converse. 

Mengenai sejarah sepatu converse, Marquis Mills Converse yang pada mulanya seseorang manager perusahaan sepatu mulai mebuka perusahaan sepatu karet sendiri yang dinamakan sesuai dengan nama belakangnya yaitu Converse di Malden, Massachusetts pada Februari 1908. Perusahaan tersebut membuat karet sol sepatu untuk pria, wanita serta anak-anak. Pada 1910, perusahaannya bisa menghasilkan 4000 sepatu setiap harinya, namun produksi sepatunya berkembang pesat setelah perusahaannya mulai membuat sepatu olahraga tennis pada 1915. Perusahaan ini mulai mencapai puncak kesuksesanya pada 1917 disaat Converse All-Star sebagai sepatu basket mulai dikenalkan. 

Lalu pada 1921, salah seorang pemain basket bernama Charles H. " Chuck " Taylor mengeluh ke Converse lantaran sakit di kakinya yang dikarenakan sepatu tersebut. kemudian Converse setelah itu berkerjasama dengan Charles dimana charles diangkat sebagai salesman serta duta perusahaan itu, serta mempromosikan sepatu di semua wilayah Amerika Serikat. Ciri yang paling mudah dikenali pada sepatu Converse Chuck Taylor yaitu logo All Star yang dibubuhi tulisan tangan Taylor di bagian pergelangan kaki. Marquis Mills Converse kemudian pada tahun 1928 mengundurkan diri dari Converse Company. Marquis Mills Converse sendiri kemudian meninggal pada tahun 1931 dimana saat ia meninggal ia telah sukses membangun perusahaan converse sebagai perusahaan pembuat sepatu terkemuka di Amerika Serikat.